FIDDIN Hampir Lengkap, Paslon Lain Masih Banyak Kekurangan

KPU Lotim memberikan penjelasan terhadap syarat yang masih kurang dari empat paslon.

LOMBOKita – Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Lombok Timur terhadap kelengkayan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati, hanya pasangan FIDDIN (HM. Syamsul Lutfhi-H. Najamuddin Moestopa yang hampir lengkap, lainnya masih banyak kekurangan.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur M. Saleh menegaskan, pasangan calon lain seperti HM. Sukiman Azmy-H.Rumaksi (Sukma), H. Haerul Warisin-H. Mahsun Ridwainy (Harum) dan Ali Masadi – Putrawan Habibi (Al Habib) masih banyak kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi secepatnya.

Paket Fiddin hampir lengkap, sedangkan Sukma,Harum dan Al Habib masih banyak yang kurang,” kata M. Saleh di hadapan sejumlah timses saat rapat terbuka pengumuman administrasi dan kesehatan di KPU Lotim, Rabu (17/1/2018).

Saleh mengatakan, untuk paket Fiddin yang harus diubah mengenai nama tim pemenangan yang harusnya ditandatangani paslon, bukan Ketua Tim Pemenangan dan Sekretaris.

Sementara Paket Sukma, syarat yang kurang yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan bukti penyetoran pajak lima tahun terakhir berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak pajak dan SPT 1 tahun terakhir untuk Cawabupnya, H. Rumaksi .

Lalu untuk paket Al Habib yang masih kurang berupa kekurangan KTP sebanyak 6000, surat-surat tanda terima penyerahan harta kekayaan, surat keterangan pailit dari pengadilan niaga, tanda terima pajak karena baru disampaikan tiga tahun, tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak, serta salinan ijazah dilegalisir lembaga yang mengeluarkan ijazah.

Hal yang sama untuk Cawabup Lotim, Putrawan Habibi kekurangannya masalah keterangan pailit, pajak lima tahun terakhir dan tunggakan pajak, termasuk ijazah S2 yang harus disahkan.

“Kami berikan waktu selama tiga hari, kalau tidak dilengkapi syarat calon maka terpaksa kami gugurkan,” tandas Saleh.

Seluruh tim sukses empat paslon berjanji akan melengkapi syarat yang dianggap masih kurang dengan tenggang waktu yang diberikan KPU Lotim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini