Era Digital, Beli Cabe pun Lewat HP. Sudah Amankah Transaksi Anda?

LOMBOKita – Masalah keamanan data dan kepercayaan menjadi salah satu kunci sukses bagi sebuah lembaga perbankan dalam menjalankan usaha. Sebab, tidak dapat dipungkiri lagi maraknya penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut tidak lepas dari sistem keamanan yang belum memadai untuk menangkis serangan kejahatan siber.

Kita mungkin sering mendapat telepon, SMS atau e-mail dari seseorang yang tidak dikenal dan menawarkan beraneka ragam tawaran mulai dari kartu kredit, asuransi, peminjaman uang dan sebagainya, padahal kita tidak pernah memberikan data pribadi kita kepada siapapun. Sebagai nasabah/konsumen tentu kita merasa dirugikan. Namun hal-hal seperti itu masih sering kita dengar terjadi di masyarakat.

Tantangan jaminan keamanan data nasabah semakin menjadi “pertaruhan” nama baik perbankan setelah Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menerbitkan dua POJK baru di sektor perbankan pada tanggal 19 Agustus 2021. POJK nomor 12/2021 itu tentang Bank Umum baru dan POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum.

Dalam pengertiannya, POJK 12/2021 mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta mempertegas pengertian bank digital. Namun, terlepas dari upaya mendorong industri perbankan menuju digitalisasi, ada dua poin yang perlu dikawal dalam transformasi tersebut, yakni kepercayaan dan keamanan data nasabah.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V. M. Tarihoran mengungkapkan, Indonesia yang kini sudah terpapar dengan dunia digital berdampak pada prilaku konsumen yang ingin serba instan, serba mudah dan cepat serta nyaman. Namun keinginan tersebut tidak disertai dengan literasi dan pemahaman tentang dunia digital yang memadai.

Hal itu juga yang menjadikan pihak produsen atau dunia bisnis berusaha memenuhi keinginan konsumen dengan beragam penawaran menarik yang bisa dilakukan secara digital, tentunya dengan proses yang serba mudah dan proses yang sangat cepat. Namun seiring perkembangannya, sistem digitalisasi dalam melakukan transaksi memunculkan satu permasalahan baru yakni penyalahgunaan data yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akibat masih minimnya pengetahuan konsumen terhadap literasi keuangan era digital.

“Banyaknya peristiwa dan pengaduan dari nasabah yang masuk ke call center OJK (157) itu sebagian besarnya diakibatkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan,” kata Horas dalam paparannya pada acara workshop “Literasi Digital Perbankan Peduli Lindungi Data Pribadi” yang digelar kerjasama anatara BNI, OJK dan AMSI secara virtual, Jumat (19/8/2022).

Karena itu, OJK selaku regulator berkewajiban untuk memberikan edukasi dan melakukan perlidungan kepada nasabah selaku konsumen dengan menerbitkan regulasi yang tepat serta pengawasan yang cepat sehingga tidak menimbulkan dampak buruk dan paparan resiko kepada konsumen. Bahkan, akan berdampak pada ketidakpercayaan pasar dan penurunan inklusi di tengah-tengah masyarakat.

Kepada lembaga jasa keuangan, OJK juga meminta agar memperkuat pertahanan keamanan (security ciber) agar tidak mudah dirasuki “malware” jahat yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian pada nasabah.

Sementara itu, pihak perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) menempatkan literasi sebagai garda utama dalam perlindungan data konsumen. Hanya saja, keamanan data tidak hanya menjadi tugas dan kewajiban dari lembaga keuangan. Lebih dari itu, nasabah selaku pemilik data juga harus mampu menjaga dengan baik pula. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan literasi dan pemahaman tentang dunia digital.

“Harus diakui bahwa transaksi digital sejak masa pandemi Covid-19 terus meningkat. Karena itu seharusnya berimbang antara penggunaan transaksi digital dengan literasi keamanan digital, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” jelas Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan.

Setidaknya ada dua kejahatan siber yang kerap menyerang nasabah perbankan, yakni skimming yang biasa dilakukan dengan cara pencurian data melalui kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan kini yang lebih canggih lagi kejahatan melalui social engineering. Pelaku kejahatan dengan social engineering ini tergolong hebat, karena mampu memanipulasi kesadaran konsumen sehingga terbuai dengan tawaran yang disuguhkan.

“Social Engineering ini lagi marak. Ada yang bentuknya melalui pesan singkat “mamah minta pulsa, pinjam uang karena sedang dilanda musibah dan sebagainya,” ujar Rayendra.

Bagaimana agar terhindar dari kejahatan siber tersebut?, Rayendra memberikan beberapa tips bagi konsumen atau nasabah bank, yakni konsumen harus mampu menganalisa setiap informasi penawaran yang diterima. Baik dengan bertanya langsung kepada pihak perbankan atau mengecek keabsahan informasi tersebut melalui website resmi pihak jasa keuangan terkait.

Pihak nasabah juga jangan sampai mengobral data-data penting dirinya, semisal nomor handphone (HP), nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Sebab, jangan sampai para pelaku kejahatan dunia maya itu berusaha melakukan kejahatan dengan menelusuri data-data tersebut. Dan lebih bahaya lagi para pelaku kejahatan itu mengirim malware ke perangkat HP yang digunakan, sehingga mereka dapat memantau data yang ada di HP itu.

Guna memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu. Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email bnicall@bni.co.id. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat.

Selain itu, BNI telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana. Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.

Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.

“BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” tukasnya.

BNI mengimbau untuk nasabah selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi termasuk PIN dan OTP transaksi. Segera menghubungi call center bank bila kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan.

Nasabah pun diharap untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi.

Daftarkan email atau SMS notifikasi transaksi dan melakukan pembaruan data kepada pihak bank bila ada perubahan data. Terakhir, menghindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Assosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Adi Prasetya mengatakan, era digital ini membuat segala transaksi mudah dilakukan. Namun, sudah amankah transaksi anda?. Karena itu penguatan literasi keuangan digital perlu dilakukan.

“Apa sih yang ndak bisa dibeli lewat HP?, era digital saat ini beli cabe pun lewat HP,” kata Adi Prasetyo sambil membaca pantun:

Ini zaman, zaman digital
Belanjanya lewat HP saja
Selamat workshop bersama BNI dan OJK
Agar media AMSI makin kredibel menulis berita

Berhati-hatilah melakukan pendaftaran akun pada situs e-commerce yang mencantumkan banyak data pribadi. Sebab, semakin banyak data yang beredar, semakin besar peluang kebocoran data pribadi

Teknologi blockchain sebagai penyimpanan data nasabah

ke halaman berikutnya….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini