Empat Warga Greneng Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Jemaat Ahmadiyah
LOMBOKita – Empat orang warga Greneng, Kecamatan Sakra Timur,Kabupaten Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Barat. Terkait dengan kasus dugaan pengrusakan rumah jemaat Ahmadiyah yang terjadi pada bulan puasa lalu.
Diantaranya dengan inisial ,Hr, Tm,Op dan Rb,bahkan ada diantara warga yang ditetapkan tersangka berada dibawah umur.
Hal ini dibenarkan Kepala Desa Greneng,Budi Harlin saat dikonfirmasi. ” Memang betul ada empat warganya yang ditetapkan tersangka oleh Polda NTB dalam kasus dugaan pengrusakan rumah jemaat Ahmadiyah,” tegasnya.
Namun begitu, lanjutnya, meski telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda NTB,akan tapi tidak dilakukan penahanan,melainkan disuruh untuk wajib lapor dua kali seminggu terhadap mereka.
Selain itu pada saat pemanggilan ke Polda dari keempat warga tersebut, hanya dua yang memenuhi pemanggilan penyidik Polda NTB. Karena satu diantaranya sudah pergi menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negeri Jiran Malaysia dan satunya lagi masih berada dibawah umur.
” Dua orang tidak datang Hadiri panggilan penyidik Polda,karena satu berada di Malaysia dan satunya masih dibawah umur dan takut,” ujarnya.
Lebih lanjut Kades Greneng, Budi Harlin mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak penyidik Polda NTB terhadap warga yang tidak datang. Dengan akan diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Lotim.
“Karena dibawah umur maka pemeriksaan dilakukan di Polres Lotim biar lebih dekat,akan tapi sampai saat ini belum ada pemanggilan lagi,” tandasnya.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana saat dikonfirmasi membenarkan kalau empat orang warga Greneng dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pengrusakan rumah jemaat ahmadiyah.
” Memang betul ada warga Greneng yang diperiksa,namun belum diketahui apakah sudah ada penetapan tersangka ataukah tidak pihaknya akan mengkroscek ke penyidik nantinya,” tandas Komang Suartana.
Keterangan Foto Kepala Desa Greneng, Budi Harlin

Tinggalkan Balasan