Empat Mantan Pejabat BPN Lotim Dieksekusi Kejaksaan
LOMBOKita – Empat mantan Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada hari Jumat tanggal 26 April 2019. Setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI. Dengan nomor putusan : 2352K/Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 masing-masing dipidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Diantaranya Jamaluddin, Mustapa,M.Naim, Fatur Irpan. Sedangkan dua lagi yakni Ramli yang juga mantan Pejabat BPN Lotim dan Mantan Kades Pemongkong, Maskan Mawalli eksekusinya menyusul nantinya. Dengan kasus terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pensertifikatan sebanyak 413.902 M2 Hutan lindung Sekaroh blok RTK 15 dengan muncul sebanyak 31 bidang sertifikat tahun 2018.
Demikian ditegaskan Kejari Lombok Timur, Tri Cahyo Hananto yang didampingi Kasi Intelejan Kejari Lotim, Wawan di kantornya, Sabtu (27/4). ” Jumlah yang akan dieksekusi berdasarkan putusan kasasi MA sebanyak enam orang,akan tapi yang baru bisa dilaksanakan empat orang dan dua lagi menyusul,” tegasnya.
Ia mengatakan untuk yang Jamaludin dan Mustapa dilakukan eksekusi dengan sekarang menjadi terpidana di Lapas Mataram, sedangkan M.Naim dan Fatur Irpan di tahan di Rutan Selong, sedangkan untuk Ramli masih belum dilakukan karena sedang sakit. Sementara Mantan Kades Pemongkong, Maskan Mawalli akan segera dilakukan eksekusi nantinya.
” Yang jelas semua akan dilakukan eksekusi untuk menjalankan amar putusan kasasi dari MA,” ujarnya.
Cahyo menambahkan memang dalam putusan di pengadilan Tipikor diputuskan keenam terpidana ini diputus bersalah selama 1,5 tahun,sedangkan tuntutan jaksa dua tahun penjara. Akan tapi kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi Mataram dengan diputuskan kalau tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.
Kemudian atas putusan itu, mengajukan kasasi ke MA, sehingga keluar putusan kalau keenam terpidana itu diputus dua tahun penjara dikurangi masa penahanan. Untuk kemudian hal itulah yang dijalankan kejaksaan putusan MA itu dengan melakukan eksekusi terhadap para terpidana tersebut.
” Dalam kasus ini para terpidana ini kena dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang, sedangkan masalah pembuatan sertifikat itu sekitar tahun 2000-2002 untuk hutan lindung di wilayah Sekaroh,untuk kemudian ada yang melaporkan dan berurusan dengan hukum sehingga keluar putusan kasasi MA,” tandasnya.
