Dua Perawat “Mesum” RSUD Selong Dipecat

LOMBOKita – Dua tenaga perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong Lombok Timur yang diduga melakukan perbuatan mesum di salah satu ruangan rumah sakit setempat, akhirnya dipecat.

Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. H. Hasbi Santoso saat dikonfirmasi Lombokita.com menjelaskan, terhitung Selasa (18/12/2018), kedua perawat yang terlibat perbuatan asusila tersebut direkomendasikan untuk dipecat dan SK-nya sudah ditandatangani.

Menurutnya, pemecatan dilakukan setelah ada keputusan dari dewan kode etik keperawatan yang menyatakan bersalah karena melanggar kode etik keperawatan.

“Dewan etik keperawatan menyatakan keduanya melakukan pelanggaran berat, sehingga disanksi pemecatan,” ujarnya.

Hasbi menambahkan, terhadap proses hukum yang sedang ditangani pihak Polres Lotim berdasarkan laporan dari korban, menjadi wewenang aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.

6 Komentar

  1. M. Elpin hardi. Aku. Macam. Kep

    Memalukan… Sumpah profesi dan kode etik Keperawatan secara tidak langsung di hianati dan di langgar, semoga ini pelajaran bagi kita semua yg memiliki profesi, ingat sumpah dan janji kita seblm di lepas untuk melayani masyarakat. Semoga korban dan pelaku d hukum sesuai dgn UU dan harus meminta maaf dan membersihkan nama baik profesi Keperawatan. Trimakasih.

  2. Anonim
    Anonim

    Anda siapanya ya kok bisa tau kalo mereka saling suka?
    Beropini boleh, tapi jangan menyinggung perasaan orang.

  3. Anonim
    Anonim

    Nikaaaah aja…. Knp harus lapor2an dan bikin heboh…. Klo suka sama suka

  4. Anonim
    Anonim

    Dia sebenarnya suka sama suka… Cuman karena takut ketahuan akhirnya malah mengaku diperkosa… Pihak RSsudah tau perkara sebenarnya.. makanya dua duanya dipecat

  5. Anonim

    Kenapa korban malah dipecat juga???..ibarat sdh jatuh tertimpa tangga..knp gak tunggu status hukum??…klo emg keduanya slh baru dipecat…gmn sih ini…#Republik_Dagelan

Komentar ditutup.