DR Maharani Sebut RPJMD dan APBD Lotim Cacat Administrasi
LOTIM LOMBOKita – Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dinilai cacat adminitrasi oleh Peneliti Lombok Research Center DR. Maharani, pasalnya penyusunan program pembangunan tidak di dasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena Lotim belum memiliki Perda RTRW.
“Ada pelanggaran mendasar dalam tata kelola pembangunan. Seperti Pelaksaanaan program yang tidak berdasarkan perencanaan tata ruang, yang berdampak pada degradasi lingkungan parah akibat eksploitasi yang tidak teratur,” sebut Maharani.
Menurut Maharanu. Dirinya menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang telah berjalan sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diselesaikan.
” semestinya, pembangunan di Lotim tidak bisa diketok kalau RTRW belum diselesaikan. RTRW ini adalah rujukan ketika membuat proyeksi pembangunan. Sehingga Jelas ini cacat administrasi,” tegasnya.
Program yang tidak berdasarkan RTRW berdampak terhadap lingkungan, menurut. Maharani, berdampak nyata dari berbagai aktivitas eksploitasi terhadap lingkungan. Seperti terjadi penurunan produksi sejumlah komoditas utama seperti padi, bawang putih, kedelai, dan jagung akibat menurunnya kualitas tanah.
Ia mengungkapkan bahwa air minum di beberapa titik telah tercemar secara biologis dan kimia, melampaui batas ambang konsentrasi aman.
“Dampak kerusukan lingkungan produksi tanaman pertanian kita menurun,” ujarnya.
Maharai juga menyoroti program penghijauan yang tidak berkesinambungan. dimana sejak 2010 hingga 2020, Dinas Kehutanan Provinsi menanam minimal 3 juta bibit pohon setiap tahunnya.
“Bayangkan, dari 2010 sampai sekarang kalau tanaman itu hidup, mungkin kita enggak bisa berdiri saking banyaknya pohon. Tetapi anehnya 3 juta pohon tiap tahun itu kok hutan kita tambah gundul dan berkurang,” sindirnya.
Ia juga menyinggung dampak buruk kebijakan komoditas tunggal, seperti budidaya bawang putih, yang memicu penebangan pohon pelindung kopi. Akibatnya, terjadi penyusutan mata air dari 500 titik menjadi hanya puluhan.
“Kita mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pembangunan yang dinilai longgar dan kembali pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek ekologi dan budaya lokal,” ujarnya.
Ketua DPRD Lotim, M. Yusri membantah, RPJMD dan APBD Lotim tidak cacat administrasi. Penyusunan RPJMD dan APBD telah dilakukan merujuk RTRW pemerintah Provinsi, sementara RTRW masih dalam proses persetujuan kementerian,
sehingga secara administrasi itu sudah memenuhi.
“Tidak ada itu cacat administrasi,telah dilakukan sesuai aturan dari mana dasarnya menyatakan cacat administrasi. Jika harus menunggu ada Perda RTRW, kapan kita eksekusi Anggaran ini, sementara 30 September semua harus clear APBD perubahan,” tegasnya.
Yusri menambahkan, yang telah diselesaikan penyusunan yaitu RDTL, itu telah diajukan ke kementerian, tinggal selangkah lagi mendapatkan persetujuan. Jika telah di setujui, ttinggal di perdakan menjadi RTRW.
“Kita gunakan RTRW provinsi, itu kita pilah pilih seusai dengan kebutiuhan Lotim,” pungkasnya
