DPRD Lombok Tengah Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026
LOMBOKita — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, DR. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Laporan Banggar disampaikan oleh juru bicara Banggar, Ahmad Syamsul Hadi.
Pembahasan KUA dan PPAS tersebut dilakukan dengan mencermati berbagai aspek kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pembahasan juga diarahkan agar kebijakan anggaran selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.
Banggar dan TAPD turut mengevaluasi program serta kegiatan yang akan dituangkan dalam dokumen anggaran, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2026, dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah serta perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun berjalan.

DPRD dan Pemkab Sepakati Arah Kebijakan Anggaran
Setelah penyampaian laporan Banggar, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memastikan program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027.
Dengan berakhirnya masa persidangan tersebut, DPRD Lombok Tengah kembali memasuki masa persidangan baru untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kalau ingin lebih “menggigit” ala media online Lombokita.id, judul utamanya bisa dibuat: “DPRD Lombok Tengah Ketok Kesepakatan KUA-PPAS, Ini Arah Anggaran 2027”.
