DPRD Lombok Tengah Bahas Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air

Sidang paripurna pembahasan Ranperda Perlingan Sumber Mata Air DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (21/3/2019)

LOMBOKita – Kabupaten Lombok Tengah dengan letak geografis berada dibawah kaki gunung Rinjani membuat daerah ini kaya dengan sumber mata air. Namun sayang, beberapa sumber mata air itu justeru belum berfungsi secara optimal sehingga mengancam keberadaan sumber mata air itu sendiri.

Kondisi terkini pun, sumber-sumber mata air yang ada di beberapa kecamatan yang ada di wilayah utara daerah Tatas Tuhu Trasna (Tastura) itu nyaris tidak mampu memenuhi kebutuhan air masyarakat. PDAM sebagai perusahaan daerah penyalur air minum pun kualahan melayani kebutuhan air bersih. Pipa-pipa PDAM ke rumah pelanggan pun kerap macet lantaran kolam-kolam penampungan air bersih sangat limit sehingga tidak sampai ke rumah pelanggan.

Kondisi tersebut, membuat DPRD Kabupaten Lombok Tengah merencanakan pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perlindungan sumber-sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya para pelanggan PDAM.

Untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Komisi III DPRD Lombok Tengah itu, para anggota legislatif pun mulai melakukan pembahasan yang dilakukan di ruang rapat utama Kantor DPRD Lombok Tengah yang dipimpin Ketua H. Ahmad Fuaddi Fadil Tohir, Selasa (12/3/2019).

Ketua DPRD Lombok Tengah H. Ahmad Fuaddi FT mengatakan, hasil kajian yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) penting ditindaklanjuti merujuk pada pasal 6 ayat 4 yang mengatur bahwa Ranperda hasil kajian Bapemperda harus disampaikan ke seluruh anggota dewan.

“Kita sama-sama telah mendengarkan pemaparan hasil kajian terhadap Ranperda usul Komisi III tentang perlindungan sumber mata air di Lombok Tengah, berdasarkan kajian Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” jelas H. Ahmad Fuaddi FT.

Menurut H. Ahmad Fuaddi, hasil kajian Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah sesuai usulan Komisi III itu tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur dasar negara Republik Indonesia yakni Pancasila. Karena itu, berdasarkan hasil sinkronisasi semua aspek hukum dan kajian norma-norma adat yang berlaku di masyarakat tentang rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Mata Air itu, maka Ranperda itu penting ditindaklanjuti.

“Tidak bertentangan itu maksudnya, tidak ada aturan vertikal seperti Undang-undang yang lebih tinggi yang dilanggar jika Perda itu diterbitkan dan disahkan, demikian pula dengan aturan sejajar seperti Perda lainnya di Lombok Tengah, termasuk norma-norma ada yang ada di daerah sumber mata air, tidak ada yang bertentangan,” pungkas politisi Partai Golongan Karya itu.

Dijelaskan Ahmad Fuaddi, kebutuhan air bersih di Kabupaten Lombok Tengah cukup tinggi bahkan nyaris belum mampu menjangkau seluruh masyarkat hingga ke pelosok-pelosok desa. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan sumber-sumber mata air melalui Peraturan Daerah.

“Perlingan terhadap sumber-sumber mata air kita harus dijaga dan dilindungi secara optimal agar pemanfaatan pun bisa maksimal untuk menjangkau masyarakat, terlebih saat musim kering,” katanya.

Perlindungan sumber mata air itu, menurut H. Ahmad Fuaddi tidak bisa dilakukan dengan baik tanpa ada regulasi yang kuat sebagai solusi mengatasi kekurangan air bersih dan untuk menjamin ketersediaan air bersih secara berkesinambungan, baik dengan cara pelestarian lingkungan, perlindungan sumber mata air dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga sumber-sumber mata air itu.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, HM Mayuki
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Mayuki menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap Fraksi-fraksi DPRD Loteng tentang payung hukum perlindungan sumber mata air. Payung hukum berupa Perda yang juga mengatur hak dan kewajiban beserta insentif baik secara perorangan maupun kelompok.

Mayuki menegaskan, sejak Ranperda ini diusulkan oleh Komisi III yang telah melewati beberapa kali persidangan, akhirnya semua fraksi menyetujui pembentukan Ranperda tentang perlindungan Mata Air Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua teman-teman Angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Loteng termasuk semua Fraksi yang telah menyetujui Ranperda tentang perlindungan Mata Air Menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Mayuki.

“Kami juga berharap, setelah Ranperda ini disahkan nanti, seluruh stakeholder terkait bersama kita semua untuk intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan ini diketahui oleh publik, dan masyarakat yang mengelola sumber mata air mengerti tujuan pembentukan Perda,” imbuh politisi PPP ini.