DPRD KLU Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

LOMBOKita – Dalam sidang Paripurna DPRD KLU yang dipimpin Ketua DPRD Artadi didampingi Wakil Ketua I DPR KLU H. Burhan M. Nur dan disaksikan 21 anggota dewan lainnya pada hari Selasa (25/6/2024) menyetujui Raperda pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KLU Tahun 2023.

Dalam sidang Paripurna yang diawali dengan laporan komisi DPRD KLU disampaikan oleh I Made Kariyase dan dilanjutkan dengan gabungan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan yang semuanya setuju terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu terkait Raperda ini Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan ST., M.Eng. dihadapan peserta sidang menyampaikan Terkait dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Wabup Danny menyampaikan dengan setujunya DPRD KLU menandai telah seleseinya tahap akhir pelaksanaan APBD Kabupten Lombok Utara Anggaran Tahun 2023,dimana persetujuan juga sebagai dasar penyusunan APBD perubahan Tahun Anggaran 2024.

“Alhamdulillah fraksi-fraksi dewan
menyetujui Raperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 setelah melalui pembahasan yang mendalam pada sidang internal DPRD,”ucapnya.

Masih kata Danny persetujuan menunjukkan kerjasama yang sinergis antara pihak eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang mana sebelumnya pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi perhatian bersama karena dibahas secara maraton sebagai wujud komitmen menuntaskan Raperda tepat waktu.

“Setelah rapat Paripurna, maka tahapan selanjutnya akan menyampaikan Raperda ini kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat ditetapkan sebagai Perda,”katanya.

Lebih lanjut kata wabup Danny Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke 10 kalinya secara berturut-turut,hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan pemanfaatanya
bagi kepentingan dan aspirasi masyarakat.

“Semoga Predikat WTP bisa terus kita pertahankan disilain kualitas laporan keuangan pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 bisa ditingkatkan,”ujarnya.

Masih kata Danny Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan berpedoman pada Surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 30 April Tahun 2024 tentang penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Kerjasama dan kebersamaan antara Legislatif dan Eksekutif yang terjalin selama ini kita harapan dapat terus terpelihara dan semakin ditingkatkan, sehingga dapat terwujud kesamaan persepsi serta langkah-langkah yang strategis dan sistematis dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat serta membangun daerah,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini