Dinyatakan P21, Kasus Narkoba Mantan Ketua PMII Lotim Dilimpahkan Ke Penyidik Kejaksaan 

Keterangan FOTO ; ZR mantan Ketua PMII Lottim tersangka kasus narkoba, berkasnya telah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan.

LOTIM LOMBOKita – Setelah dinyatakan P21, Penyidik satnarkoba polres Lombok Timur melimpahkan berkasi dan tersangka perkara kasus narkoba dengan tersangka ZR mantan ketua pergerakan mahasiswa PMII Lombok Timur ke penyidik kejaksaan Negeri Lotim.

” kasus ZR mantan ketua PMII Lotim yang terlibat kasus narkoba tersebut, telah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan, setelah berkasnya dinyatakan P21, ” ungkap Kasat Narkoba Polres Lotim melalui Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman. Senin (12/11).

Dikatakan Nicolas, selain melimpahkan kasus mantan Ketua pergerakan Mahasiswa PMII Lotim penyidik juga melimpahkan berkas dan tersangka kasus serupa yaitu IS ke penyidik kejaksaan,

” Pelimpahan dilakukan karena kedua tersangka telah memenuhi persyaratan terutama terkait bukti,” ucapnya, seraya mengatakan, mantan Ketua PMII Lotim tersebut tertangkap di taman Kota dengan barang bukti narkoba,seberat 70 gram, bahkan saat dilakukan pengembangan penyidik berhasil amankam baeamg bukt
di tempat tinggalnya.

Oesman juga mengimbau masyakatar agar tak terjebak dengan kasus narkoba, karena diniilai sangat berbahaya, terutama,a para generasi muda. ‘ para orang tua hendaknya mengawasi anak anaknya agar tidak terlibat dalam kasus narkoba ini,”imbaunya.