Dewan Setujui Perubahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

LOMBOKita – DPRD Kabupaten Lombok Tengah akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah perubahan nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha. Persetujuan itu digelar melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (12/2/2018.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Fuaddi FT itu dihadiri jajaran pimpinan dewan, Wakil Bupati, Sekda serta kepala SKPD Lombok Tengah, serta anggota DPRD Lombok Tengah.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Lombok Tengah H. Ahmad Fuaddi menyampaikan, 3 agenda yang akan dibahas pada sidang tersebut yakni, penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I yang bertugas membahas Ranperda retribusi dan jasa usaha, pembubaran Pansus I, dan terakhir penyampaian pendapat akhir kepala daerah yang disampaikan Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri.

Juru Bicara Pansus I M. Tauhid menjelaskan, semestinya persetujuan atas ranperda itu akan diambil pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada Jumat 20 Desember 2017. Namun adanya dinamika dan perbedaan pendapat kalangan anggota dewan, akhirnya pembahasan Ranperda ini menjadi “PR” yang dibahas dalam sidang paripurna tahun 2018.

M. Tauhid mengatakan, beberapa hal yang saat itu menjadi persoalan antara lain, terkait besaranya retribusi yang harus ditarik terkait dengan jasa usaha berupa penginapan atau pesangrahan dan atau villa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berada diatasnya.

“Pada ranperda ini, sebelumnya ditetapkan untuk tempat penginapan setara bintang tiga ditarik Rp1 juta dan hal itu menjadi perdebatan panjang para anggota dewan saat itu,” kata Tauhid.

Karenanya, kata Tauhid, Pansus I diminta kembali melakukan berbagai kajian agar ranperda tersebut benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak terutama para pengusaha.

“Pansus I diberikan perpanjangan masa kerja dari tanggal 5 Januari hingga 9 Februari 2018 untuk membahas persoalan tersebut,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Setelah melakukan perpanjangan waktu, didapat hasil pembahasan terbaru antara lain, ketentuan pasal 38 yang diatur pada raperda tersebut, bukan substansi baru. Tetapi sudah diatur pada ranperda tersebut sejak awal keberadaanya, dimana semula diatur tarif retribusi penginapan setara bintang I Rp.450.000, setara kelas melati Rp.200.000 semuanya permalam dan per kamar.

”Pemerintah daerah mengajukan usulan agar tarif retribusi untuk penginapan bintang satu dinaikkan menjadi Rp500.000 per kamar-per malam sedangkan setara melati Rp.250.000 per kamar-per malam dan Pansus dapat menyetujuinya,” ungkap Tauhid.

Pansus I juga memandang perlu untuk menambahkan substansi terkait dengan tarif penginapan setara bintang 3 yakni dengan besaran retribusi Rp. 1000.000 per kamar-per malam dan tidak diatur dalam pasal 38 tersebut. Namun pada perkembangan berikutnya tarif retribusi setara bintang 3 disepakati Rp750 ribu per malam-per kamar.

“Struktur pasal 38 Perda perubahan nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha tersebut adalah, penginapan setara bintang 3 tarifnya Rp 750 ribu per kamar-per malam, setara bintang 1 Rp500 ribu per kamar-per malam dan penginapan setara melati Rp250 ribu per kamar-per malam,” jelas M Tauhid.

“Menanggapi anggota dewan yang menyatakan bahwa tariff yang diatur dalam pasal 38 tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Pansus I berpendapat bahwa pengaturan pada pasal 38 tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Karena pengertian retribusi jelas berbeda dengan pajak daerah,” imbuh anggota dewan Dapil Kopang-Janapria ini.

Pansus I pada kesempatan itu memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar pengelolaan berbagai macam asset daerah bisa jelas dan terarah, yakni soal pengelolaan pasar yang selama ini diberikan pengelolaanya kepada kecamatan.

Tauhid menegaskan, sebaiknya pengelolaan pasar tradisional diberikan kepada pihak ketiga atau BUMD atau pihak swasta lainya agar pasar dikelola dengan baik dan bisa tingkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah dihasilkan oleh Pansus I yang diketuai M. Samsul Qomar. Perda itu, kata Wakil Bupati, telah memberikan kontribusi yang sangat besar untuk mewujudkan prinsip sesuai penjelasan yang tekah disampaikan Jubir Pansus I.

Perubahan Perda itu, menurut Wakil Bupati, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, yang disesuaikan dengan indeks pendapatan dan perkembangan eknomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini