Dewan Minta Pemda Loteng Tak Gegabah Cabut Perda Retail Modern

LOMBOKita — Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli, meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak terburu-buru menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Menurut Supli, rekomendasi tersebut perlu dikaji secara mendalam, baik dari sisi substansi Perda maupun dasar pertimbangan hingga munculnya rekomendasi pencabutan.

“Jadi kita meminta Pemkab untuk mengkaji dari sisi Perdanya sendiri maupun soal dasar pertimbangan sampai Kemenkum memberikan rekomendasi tersebut. Bila perlu tanya masyarakat. Tanya dan diskusikan dengan DPRD. Jangan lalu tiba-tiba Pemda mencabut begitu saja hanya karena ada rekomendasi dari Kemenkum,” kata Supli, Rabu (23/9/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, proses penyusunan hingga penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2021 telah melalui berbagai tahapan, termasuk uji publik. Bahkan, pihak Kemenkum disebut turut terlibat dalam proses pembahasannya.

Karena itu, Supli menilai perlu ada kajian menyeluruh sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terkait keberadaan Perda tersebut.

Ia menilai, secara tujuan, Perda tersebut memiliki fungsi penting dalam menata keberadaan retail modern di Lombok Tengah, terutama melalui pengaturan zonasi agar keberadaan retail modern tidak bersinggungan dengan pasar tradisional.

Selain penataan zonasi, Perda tersebut juga diarahkan agar keberadaan retail modern memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Salah satunya dengan membuka ruang bagi produk-produk lokal untuk masuk dan dipasarkan melalui retail modern.

Namun, Supli menilai sejumlah tujuan tersebut hingga kini belum sepenuhnya terealisasi karena implementasi Perda belum berjalan secara optimal.

“Artinya, Perda tersebut sampai saat ini belum secara penuh diimplementasikan. Sekarang malah direkomendasikan untuk dicabut,” ujarnya.

Supli berpandangan, apabila terdapat ketentuan dalam Perda yang dinilai bertentangan dengan regulasi terbaru, langkah yang dapat ditempuh adalah melakukan penyesuaian terhadap poin-poin tersebut.

Dengan demikian, menurutnya, pemerintah daerah tidak harus langsung mencabut Perda dan menggantinya dengan regulasi baru.
“Jika ada poin yang bertentangan maka dilakukan penyesuaian. Bukan malah membuat Perda baru,” pungkasnya.