Curi Motor, Dua dari Empat Pelaku Di Tangkap Tim Puma Polres Lotim

LOTIM LOMBOKita – Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Desa Anjani kecamatan Suralaga Lombok Timur, berhasil di ungkap Tim Puma Polres Lombok Timur,

Dari empat pelaku, dua pelaku berhasil di tangkap di rumahnya, dan di gelandang ke sel tahanan, kedua pelaku tersebut yaitu WR (21) dan M (22),keduanya warga Desa Dadap, Kecamatan Sambalia

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono dalam keterangan persnya, mengatakan, jajarannya berhasil amankan tiga unit barang bukti sepeda motor dari tangan kedua pelaku,
” Dua dari tiga barbuk yang diamankan, merupakan milik pelaku yang digunakan menjalankan aksinya,” kata Kapolres.Senin (24/1)

sedangkan dua orang pelaku lainya, menurut Kapolres, dalam pengejaran anggota, dan identitasnyapun telah teridentifikasi,

Dalam kasus ini, para pelaku di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara

Herman juga menyebutkan, kronologis pelaku dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke halaman rumah korban, pada dinihari sekitar pukul 04.00 Wita, dan berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya, dalam kondisi stang terkunci,

Atas kejadian ini, korban alami kerugian mencapai Rp juta lebih, dan langsung melaporkan kasus pencurian sepeda motor tersebut ke polisi.