Catatan Penting DPRD Loteng terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023

LOMBOKita – DPRD Lombok Tengah memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2023. Hal itu untuk menjadi masukkan arah kebijakan selanjutnya bagi Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga di tahun 2023-2024. Rapat kali ini membahas laporan gabungan komisi terhadap pembahasan LKPJ Bupati tahun 2023, dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LPKJ Bupati Tahun 2023, Selasa (30/4/2024).

Diketahui pula, pembahasan LKPJ telah dilakukan dari tanggal 18 sampai 25 April yang lalu. Dalam proses pembahasan secara internal di tingkat komisi, masing-masing komisi memandang perlu melakukan klarifikasi data dan informasi dengan kepala OPD mitra kerja komisi, termasuk melakukan kunjungan lapangan dan kunjungan kerja. Hal itu dimaksudkan untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup penyusunan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah. Sehingga atas dasar itulah terdapat beberapa rekomendasi dari gabungan komisi atas hasil pembahasan LKPJ tersebut.

Namun, semua rekemondasi itu disepakati oleh semua anggota DPRD yang hadir ketika itu.
Juru bicara gabungan komisi, Ahmad Rifa’i menyampaikan apreasiasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2023. Di mana target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2. 379. 733. 150. 308, 00 mampu terealisasi sebesar Rp. 2. 278. 034. 645. 741, 39 atau 95,73% atau meningkat sebesar Rp 35,5 milyar lebih dari realisasi tahun anggaran 2022.

Kemudian, kontribusi peningkatan cukup besar disumbangkan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana jika dibandingkan dengan kinerja tahun 2022, realisasi PAD mengalami peningkatan yang cukup besar yaitu meningkat sebesar Rp 31,5 milyar lebih dari Rp. 242. 503. 263. 246, 64 menjadi sebesar Rp. 274. 070. 631. 536, 3. Kontribusi terbesar dari peningkatan sektor PAD ini bersumber dari pajak daerah. Di mana pada tahun 2023 mampu terealisasi sebesar Rp 147. 784. 376. 217, 21 atau meningkat sebesar Rp 30,5 milyar dari realisasi tahun 2022.

“Walaupun terdapat peningkatan dari tahun anggaran sebelumnya, kami memberikan catatan perlunya peningkatan kinerja terhadap realisasi PAD, mengingat secara prosentase realisasinya baru mencapai angka 74,64 % dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp 367 milyar lebih,” katanya.

Dikatakannya, Pemda diminta untuk pro aktif memfasilitasi pembuatan badan hukum rumah ibadah (khususnya masjid), serta ikut mengawasi pembangunan masjid baru, guna meminimalisir terjadinya konflik sengketa lahan di kalangan masyarakat di kemudian hari.

“Terhadap masih adanya 30-40 persen masjid yang belum berbadan hukum, kami meminta Pemda memberikan dukungan anggaran agar proses pembuatan badan hukum masjid dapat segera dituntaskan,” jelasnya.

Disatu sisi, aset yang terbengkalai yang dimiliki k jangan sampai tidak ada tindak lanjutnya, pihaknya menilai bahwa pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara optimal yang dapat berdampak secara langsung dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus lebih memperhatikan aset daerah yang terbengkalai ini agar dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga mendapatkan nilai tambah yang dihasilkan dari aset tersebut.

“Kami sangat prihatinan atas kondisi bangunan/gedung baik yang dibangun dengan APBN maupun APBD yang cenderung terbengkalai, seperti sentra IKM di Praya Timur, pabrik tapioka di Batukliang, air mancur di Alun-laun Kota Praya dan lain sebagainya. Jadi kami mendorong pemerintah untuk lebih memaksimalkan penggunaannya guna mendukung peningkatan PAD,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini