Bupati Lotim Dinilai Setengah Hati Pecat ASN Mantan Koruptor
LOMBOKita – Lombok Corruption Wacth (LCW) menganggap kalau Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy setengah hati untuk melakukan pemecatan terhadap 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Koruptor di Lotim. Pasalnya sampai saat ini Bupati Lotim belum melakukan eksekusi para ASN mantan Koruptor tersebut.
Sementara Kabupaten/kota lainnya di NTB telah melaksanakan pemecatan dengan tidak hormat terhadap ASN mantan Koruptor.
” Kami menilai kalau Bupati setengah hati melakukan pemecatan terhadap para ASN mantan Koruptor tersebut,sehingga ini tentunya menjadi pertanyaan kita semua,karena kalau memang ada sikap tegas dari Bupati sudah dari dulu melakukan pemecatan terhadap ASN mantan Koruptor tersebut,”tegas Sekretaris Jenderal LCW, Deni Rahman di Selong,Rabu (1/5).
Selain itu, lanjutnya,sanksi yang akan dijatuhkan pemerintah pusat terhadap Gubenur,Bupati/walikota yang tidak menjalankan perintah untuk melakukan pemecatan terhadap para ASN mantan Koruptor sudah jelas. Termasuk juga di Lotim,sehingga tentunya tinggal Bupati Lotim mana yang dipilih diantara keduanya tersebut.
” Apakah Bupati lebih sayang kepada para ASN mantan Koruptor tersebut, ataukah sanksi yang akan dijatuhkan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang belum melakukan eksekusi terhadap para ASN mantan koruptor tersebut, tinggal bupati yang pilih,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sekjen LCW ini,sebelumnya di media massa dari pemerintah daerah sudah membuat penyataan akan melakukan eksekusi terhadap belasan ASN mantan Koruptor tersebut. Dengan akan melakukan eksekusi tanggal 30 April 2019, Putusan MK sudah finish atas Judiciak Review UU ASN akan tapi sampai memasuki bulan Mei ini belum kelihatan terhadap komitmen pemerintah daerah tersebut.
Apalagi dengan adanya oknum ASN mantan koruptor yang memegang jabatan, padahal aturan sudah jelas tidak boleh ada ASN mantan Koruptor yang memegang jabatan. Sehingga ini tentunya ada pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam masalah ini.
Sehingga pihaknya menilai kalau Pemkab Lotim dinilai main kucing-kucingan terus,apalagi dengan adanya oknum ASN Mantan Koruptor mendapatkan posisi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena jabatan PPK merupakan jabatan yang sangat populis dan mengingat ini wilayah tander proyek berkaitan dengan pusaran uang negara.
” Kami tidak su’udzon menempatkan pejabat mantan koruptor di pusaran uang negara dengan menjadi PPK,namun malahan kesannya Pemkab Lotim tidak memiliki program|rencana strategi jangka panjang untuk pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik terhadap reformasi birokrasi yang bersih|clean goverment di Lotim,” tandas Deni Rahman.
