Bupati Lombok Timur Wajibkan Warga Gunakan Masker
LOMBOKita – Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy mengelurkan Surat Edaran (SE) Nomor; 060|104|UM|2020 tentang kewajiban penggunaan masker di daerah itu. Hal itu untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, HM Juaini Taofik menjelaskan, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kades, Lurah, Pimpinan BUMD, Perusahaan Daerah, lembaga perbankan dan seluruh masyarakat di daerah Patuh Karya itu.
Sekda menyebutkan, SE Bupati Lotim itu terdiri dari lima point, diantaranya pertama diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan diluar rumah untuk menggunakan masker tanpa terkecuali.
Point kedua, jenis masker yang digunakan adalah sebisa mungkin menggunakan masker kain 2 (dua) lapis yang dapat dicuci secara rutin setiap hari, dan tidak menggunakan masker medis, karena masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.
Point ketiga, kepada pimpinan OPD, Camat, Kades, Lurah, Pimpinan BUMD, Perusahaan Daerah dan pimpinan perbankan agar menyediakan masker dan memastikan penggunaan masker bagi semua karyawan dan karyawati di lingkungan kerja masing-masing serta turutserta mensosialisaikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat.
Point keempat, setiap masyarakat agar saling mengingatkan serta menegur satu sama lainnya jika ada ditemukan yang keluar rumah tidak menggunakan masker.
Point kelima, selalu mengutamakan untuk tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
“Kami minta semua masyarakat mentaati SE itu demi kebaikan bersama dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tandas Sekda Lotim.
Tinggalkan Balasan