Bupati Iron Serahkan SK Pengangkatan kepada 31 Orang PPPK Tahap II Formasi 2024

Keterangan FOTO: :Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin menyerahkan SK pengangkatan kepada perwakilan PPPKndi rupatama kantor Bupati, Rabu (1/10)

LOTIM LIMBOKita – Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin menyerahkan SK pengangkatan kepada 31 orang Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
tahap II Formasi tahun 2024

” Selamat kepada 31 orang PPPK yang telah mendaftarkan SK Pengangkatan,” Ucap Bupati Iron mengawali sambutannya pada acara penyerahan SK pengangkatan di Rupayama kantor Bupati, Rabu (1/10).

Menurut Iron adanya SK pengangkatan tersebut dirinya mengaku bahagia,karena status sebagai PPPK praktis mendatangkan perubahan dan peningkatan kesejahteraan, dalam memdukung perbaikan ekonomi masyarakat Lombok Timur secara umum.

‘ setelah mendapatkan SK, hendaknya memberikan pelayanan. Terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Tidak itu saja, disiplinpun harus ditingkatkan, termasuk lotal kepada pimpinan, ” loyalitas serta taat pada pemerintah harus di jaga,” pesannya.

Terkait pelayanan kepada masyarakat, Bupati memberikan penekanan khusus kepada tenaga kesehatan agar bersikap ramah kepada para pasien.

” pasien tidak sekadar membutuhkan obat, tetapi juga sikap yang baik dari para tenaga kesehatan yang di butuhkan,” tegasnya

Bahkan harus menanamkan niat baik, menjadi pelayan masyarakat yang terbaik. Terlebih di bidang kesehatan,

“Anda berhadapan dengan orang yang menderita, orang yang sedang sakit, ndak boleh anda ketus,apalagi menampakkan muka yang tidak berseri-seri,” tegasnya.

Pemda saat ini, jelas Bupati, tengah berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, salah satunya dengan mempercepat operasional Rumah Sakit daerah yang ada di Masbagik.

Untuk PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 ini, Rencana Masa Perjanjian Kerja rata-rata lima tahun terhitung dari 1 September 2025 s/d 31 Agustus 2030. Sebelumnya pada tahap I terisi 1.417 dari 1.500 formasi yang tersedia.