BPJS Kesehatan, Jasa Raharja dan PT Taspen Berkolaborasi Perkuat Sinergi Layani Peserta JKN
LOMBOKita – Dalam rangka melakukan koordinasi manfaat penyelenggaraan jaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Selong dan Kantor Cabang Mataram melakukan rapat koordinasi bersama PT Jasa Raharja dan PT Taspen Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Rabu (05/10/2022).
Pertemuan tersebut dihari Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong, Gusti Ngurah Catur Wiguna, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sarman Palipadang, Kepala PT Taspen (Persero) Theresia F.J. Lumingkewas, serta Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Prov. NTB Wahyu Pria Wibowo.
Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, perlu strategi kolaborasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN untuk kasus kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menimbulkan keluhan peserta di lapangan.
“Kami ingin berkoordinasi untuk mengatur strategi sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dibuat di tingkat pusat, agar implementasi di daerah khususnya di wilayah se pulau Lombok, sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan penjaminan dari pihak yang tepat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas,” jelas Catur.
Selain itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram, Sarman Palipadang menjelaskan, BPJS Kesehatan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja, PT Taspen Persero dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengembangkan Aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN) yang digunakan sebagai upaya koordinasi memberikan manfaat pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas berbasis teknologi informasi antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja dan Polri.
“Dengan aplikasi ini, proses penjaminan peserta JKN yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pun menjadi kian mudah karena proses koordinasi penjaminan dilakukan melalui web service,” jelas Sarman Palipadang.
Menurutnya, melalui aplikasi tersebut, rumah sakit akan melaporkan korban kecelakaan lalu lintas kepada PT Jasa Raharja, kemudian petugas PT Jasa Raharja akan memberikan respon dan kesimpulan penjaminan kecelakaan lalu lintas pada Aplikasi INSIDEN.
“Namun perlu diperhatikan juga, semua harus sesuai prosedur dimana persyaratan penjaminan kasus kecelakaan tunggal maupun ganda, wajib melengkapi kelengkapan administrasi penjaminan, salah satunya adalah Laporan Polisi (LP). Apabila tidak ada LP maka pelayanan tidak dapat dijamin baik oleh PT Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyu Pria Wibowo menyambut baik koordinasi yang dilakukan BPJS Kesehatan.
Pihaknya siap bersinergi dan berkolaborasi bersama BPJS Kesehatan, karena dengan kolaborasi ini memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya peserta JKN untuk kasus kecelakaan lalu lintas.
“Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat khususnya peserta JKN terkait kasus kecelakaan lalu lintas dapat berjalan lebih optimal.
Apalagi sudah dikembangkan digitalisasi melalui Aplikasi INSIDEN untuk mempermudah koordinasi penjaminannya.
“Kami siap mendukung Program JKN sesuai dengan kewenangan kami,” tandas Wahyu Pria Wibowo.
Tinggalkan Balasan