Berpotensi Usik Iklim Investasi, Komeng Minta GM ITDC Segera Enyah dari Lombok
LOMBOKita – Terkait kasus dugaan pengancaman yang dilakukam seorang Kuta Lombok Tengah, alus yang kemudian berlanjut ke penahanan sebagai tersangka, mendapat respon Ketua Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar.
Menurut Samsul, mestinya ada proses Restorative Justice dari penyidik, apalagi dalam dugaan pengancaman oleh Alus tersebut tidak disertai dengan membawa senjata api atau pun senjata tajam.
“Itu sebuah reaksi karena saat kejadian tersebut sedang berlangsung atau dalam kondisi mediasi atau gelar data di Kantor ATR / BPN Loteng,” jelas Samsul Qomar yang lebih akrab dipanggil Komeng.
Komeng juga menegaskan, mestinya dikedepankan Restorative Justive, apalagi kasus ini sudah lama dan tidak menimbulkan kerugian apa-apa.
“Saya meminta pihak ITDC segera mencabut laporan dan melakukan sikap memaafkan. Saya yakin pihak Alus akan meminta maaf. Saya jamin itu,” kata Komeng yang juga mantan anggota DPRD Lombok Tengah itu.
Komeng juga menilai, pelaporan warga yang dilakukan pihak ITDC tersebut jelas sangat berpotensi mengusik iklim investasi dan sektor pariwisata di pulau Lombok khususnya di kawasan super prioritas The Mandalika, akibat banyaknya pihak yang keberatan dengan sikap arogan ITDC yang tidak hanya kali ini memainkan hukum menghadapi warga sekitar Mandalika.
“Jika pihak ITDC tetap bersikeras, maka kami minta GM The Mandalika segera enyah dsn angkat kaki dari tanah Lombok,” tegas Samsul Qomar.
Pertimbangan lain menempuh upaya. restorative justice, kata Samsul Qomar, karena ini bulan suci Ramadhan yang semua harus menahan diri termasuk memberikan ruang ibadah kepada Alus sebagai seorang muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kita berikan waktu 3×24 jam untuk proses RJ maupun perdamaian agar kondisi daerah kita tetap konsudif dan tidak ada aksi-aksi maupun reaksi dari berbagai pihak lainnya,” pungkas Samsul Qomar.