Beri Kemudahan Pada Wajib Pajak. PJ Bupati Lounching SIPDAH
LOTIM LOMBOKita – Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH) memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik saat melaunching dan sosialisasi program Sistem Informasi Perpajakan Daerah (SIPDAH), dikantor Bapenda Lotim, Rabu (8/1).
Menurutnya, melalui SIPDAH. Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online, ternasuk dapat memantau situs pembayaran, dan mendapatkan bukti pembayaran secara elektronik.
“Tujuan utama dari SIPDAH adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak,sebut Pj Bupati, SIPDAH ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lombok Timur. Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan dan penganggaran yang lebih efektif.
Ia pun menyebutkan beberapa fitur unggulan SIPDAH yang dapat mendukung hal tersebut, diantaranya; transparansi, efisiensi dan monitoring.
Disamping itu, tantangan kedepan, bagaimana memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama ditengah ketidakpastian global.
Terlebih lagi di tahun 2025 ini kita tidak bisa memprediksi kondisi ekonomi secara pasti.
” Namun, dengan SIPDAH, kita memiliki alat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak,” lanjutnya.
Kendati demikian, Ia optimis bahwa dengan terus melakukan perbaikan dan pengembangan SIPDAH, target PAD sebesar 90% pada tahun 2025 dapat tercapai.
Pj Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, KPPN, UPTD dan seluruh stakeholder terkait dalam menyukseskan penerapan SIPDAH.
Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur Muksin menerangkan bahwa Lombok Timur terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah.
Melalui sistem informasi pajak dan retribusi daerah (SIPDAH) kini pengelolaan pajak seperti; pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan menjadi lebih terintegrasi dan mudah.
Ia menyebut dengan SIPDAH data wajib pajak dapat dipantau secara real-time, sehingga memudahkan pemda dalam melakukan pengawasan dan penagihan pajak.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala KPPN, Kepala UPTD, perwakilan bank NTB Syariah, Kepala Samsat Lotim, OPD terkait dan peserta sosialisasi program SIPDAH.