Bentuk Penolakan, Kades Lama Dilantik Kembali Menjabat 2 Tahun. Warga Segel Kantor Desa
LOTIM LOMBOKita – Heboh. Warga desa
Nyiur Tebel,Kecamatan Sukamulia,Kabupaten Lombok Timur menyegel kantor desa, sebagai bentuk penolakan terhadap kembalinya Mariyun sebagai Kades Nyiur Tebal dilantik selama 2 tahun sesuai UU perubahan no 3 tahun 2024.
Pasalnya penolakan warga tersebut, terhadap Kades menjabat kembali, karena telah menjadi narapidana terkait kasus TPPO,dan bentuk.penolakannya kantor desa disegel menggunakan kayu dan bambu di pintu gerbang dan pintu masuk kantor desa, tak itu saja, berbagai tuisan di kantor desa yang meminta Kadesnya mundur dan tidak mau dipimpin oleh seorang narapidana.
Penyegelan kantor desa dilakukan warga,Senin dinihari (20|5) sekitar pukul 03.00 wita ketika orang warga sedang tertidur lelap.
Kapolsek Sukamulia, AKP Fathurahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan kantor desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulai.
” Memang betul Kantor desa Nyiur Tebel disegel warga,” tegasnya.
Sementara Camat Sukamulia, L.Rahman Amry juga membenarkan adanya penyegelan itu karena salah satu penyebanya warga tidak mau dipimpin sama Kades mantan Narapidana.
” Penyebab penyegelan warga tidak mau dipimpin sama Kades mantan Narapidana,” terangnya seraya mengatakan pihaknya bersama dengan forkopincam akan melakukan mediasi kasus ini.
Tinggalkan Balasan