Bawaslu Loteng Sosialisasi Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2019

LOMBOKita – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menggelar acara sosialisasi Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu tahun 2019.

Sosialisasi yang dihadiri kalangan partai politik, kelompok pemuda, kelompok masyarakat dan unsur masyarakat lainnya itu dilaksanakan di d’praya hotel, Rabu 20/2/2019.

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Tengah Harun Azhari dalam pemaparannya menjelaskan, sosialisasi itu penting dilakukan agar peserta pemilu memahami aturan kampanye dan batasan-batasan, termasuk terkait dengan dana untuk berkampanye.

“Bawaslu berkewajiban untuk menyampaikan aturan kepada peserta pemilu sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu,” kata Harun Azhari didampingi komisioner Bawaslu lainnya, yakni Baiq Husnawati dan Lalu Fauzan Hadi.

Menurut Harun Azhari, pihaknya sejak awal terus gencar melakukan sosialisasi kepada para peserta pemilu, bahkan telah lama melakukan road show ke pihak partai politik agar peraturan Bawaslu tersebut benar-benar dipahami dengan baik dan dilaksanakan secara optimal.

Harun menyebutkan, index kerawanan pemilu di Kabupaten Lombok Tengah masuk dalam zona paling aman dan tertib di Nusa Tenggara Barat, sehingga harus tetap dipertahankan.

“Zona aman dan tertib ini terjadi berkat tingkat kepatuhan hukum para peserta pemilu dan masyarakat cukup tinggi,” kata Harun Azhari.

Peserta sosialisasi Perbawaslu Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 di d’praya hotel, Rabu (20/2/2019).
Meski demikian, kata Harun, hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran terutama terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang oleh aturan perundang-undangan. Hal itu terbukti banyaknya pemasangan APK partai politik maupun calon anggota legislatif (Caleg) di pohon-pohon pinggir jalan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP agar menertibkan APK-APK yang terpasang di pohon maupun kawasan pendidikan dan tempat ibadah,” tandas Harun.

Bawaslu Lombok Tengah, kata Harun Azhari, tetap akan bekerja sesuai tupoksi, yakni pengawasan, pencegahan dan penindakan. Sebelum penindakan, kata Harun, pihaknya melakukan upaya-upaya preventif (pencegahan).

“Baru satu kasus yang sudah naik ke tahap penindakan, dan putusan pengadilan. Kami berharap tidak ada lagi peserta pemilu yang melanggar aturan. Cukuplah satu kasus itu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” ucap Harun Azhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini