Bawa Ganja Setengah Kilo Gram, Warga Labuhan Haji Ditangkap di Paokmotong

LOTIM LOMBOKita – Apes nasib Doni (34) warga Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur,gara gara membawa setengah kilo ganja, Senin (24/7) malam lalu, Di bekuk tim Buser Satnarkoba Polres Lombok Timur, di jalan umum Paokmotong Masbagik Lombok Timur,

Saat penangkapan dilakukan terduga pelaku tak bisa mengelak, polisi menemukan barang bukti setengah kilo narkoba jenis ganja, di sepeda motornya, pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Lotim, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra yang di konfirmasi membenarkan,penangkapan terduga pelaku pengedar narkoa jenis ganja yang di tangkap dijalan umum Paokmotong kecamatan Masbagik tersebut.

“Saat ditangkap pelaku tak bisa berkutik, setelah ditemukan barang bukti yang dibawa,” ucapnya

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis ganja seberat setengah kilo gram yang digantung di sepeda motornya, dan pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke Polres guna proses hukum serta pengembangan penyelidikan.

Baca juga: Pemkab Lotim Menerima Penyerahan Pembangunan Rusunawa Labuhan Haji dari Kementerian PUPR RI

Disebutkan Gusti, tertagkapnya pelaku ini, berawal dari adanya penangkapan yang dilakukan diwilayah Polres Lombok Utara, dari hasil introgasi tersebut, terungkap barang bukti di dapat terduga pelaku yang di tangkap di Paomotong tersebut,

Hasil hasil pengembangan, didapat info kalau terduga pelaku menuju wilayah Lotim, dan di lakukan penyanggongan dan berhasil amankan pelaku saat melintas di jalan umum Paokmotong tersebut.

“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan penjaga Pasar Paokmotong,” sebutnya.seraya mengatakan terduga pelaku dijerat pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pelaku juga di jerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.