Bapenda Loteng Gandeng Kejari Tagih Wajib Pajak, Hasilnya Rp1,2 Miliar Tunggakan Dibayar
LOMBOKita – Upaya meraup PAD dari berbagai sumber wajib pajak terus dilakukan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok. Untuk meminimalisir tunggakan pajak, Bapenda merangkul pihak Kejaksaan Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pemulihan keuangan Negara dari Wajib Pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S. H., M. H menyatakan, berkat Peran Jaksa Pengacara Negara Kejari Lombok Tengah di tahun 2023, melalui Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memulihkan keuangan negara atau daerah Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp1,8 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,2 miliar lebih merupakan pembayaran tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak yang terdiri dari hotel, restoran, warung bakso, dan wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Torehan ini merupakan berkat kegigihan para Jaksa kita berupaya untuk menyelamatkan keuanhan dari sumber Pajak,” ungkapnya.
Keberhasilan penagihan ini berkat peran Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan 25 Surat Kuasa Khusus Non Litigasi yang diberikan oleh Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Seluruh tunggakan pajak daerah yang berhasil ditagih oleh Jaksa Pengacara Negara, telah disetorkan langsung oleh wajib pajak ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Tengah melalui Bank NTB Syariah.
“Saat ini semua hasil Pajak yang berhasil ditagih sudah berada di KAS Daerah disetorkan langsung,” ujarnya.
Pentingnya menyelamatkan ini lantaran ajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan. Serta merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam hal penyelenggaraan otonomi daerah.
Dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah, Bapenda Kabupaten Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saling bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap para wajib pajak atas kewajiban pembayaran pajak daerah, serta tidak melakukan tebang pilih dalam proses penagihan pajak terhutang, baik kepada pedagang bakso selaku pelaku usaha kecil restoran, maupun kepada wajib pajak hotel dan restoran-restoran mewah di Kabupaten Lombok Tengah.
“Terhadap penagihan Pajak terhutang harus di bayarkan oleh Wajib Pajak, sehingga hal ini juga sebagai salah satu alasan kita harus menagih Pajak dari Wajib Pajak,” tegasnya.
Dijelaskan juga, bantuan hukum yang dimohonkan oleh Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tidak terlepas dari adanya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Terkait berbagai permasalahan mengenai penagihan pajak yang dihadapi oleh Bapenda, selain memberikan bantuan hukum, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah siap membantu Bapenda jika memerlukan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya seperti mediasi, fasiitasi dan konsiliasi.
Kerjasama yang terjalin ini akan membawa perubahan positif terhadap meningkatnya PAD Kabupaten Lombok Tengah.
“Berbekal MoU itu, tentu segala persoalan yang sekiranya dihadapi Bapenda dalam menjalankan tugas dalammengumpulkan pendapatan daerah tentu bisa mendapatkan bantuan dari Kejari,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Lombok Tengah yang telah berhasil membantu kinerja Bapenda dalam memulihkan Pajak dari Wajib Pajak tahun 2023 ini.
Ke depannya, sinergi, koordinasi dan kolaborasi akan terus ditingkatkan dan dioptimalkan demi rapuan PAD dari Pajak yang ditangani Bapenda bisa ditingkatkan.
“Torehan ini cukup besar dilakukan Kejari, tahun berikutnya berkat Peran serta Kejari tentu akan lebih banyak lagi Wajib Pajak sadar pentingnya membayar Pajak,” paparnya.
Tinggalkan Balasan