Bahas KUA-PPAS APBD 2027, Banggar DPRD Lombok Tengah Minta Tambahan Waktu Pendalaman
LOMBOKita – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta tambahan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah substansi strategis dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (13/8/2026).
Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan, pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 22 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD karena KUA dan PPAS menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah hingga penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, karena KUA dan PPAS menjadi dasar dalam penyusunan RKA SKPD serta salah satu dasar penyusunan rancangan APBD,” kata Ahmad Syamsul Hadi dalam laporan Banggar DPRD Lombok Tengah.
Namun, kata dia, pembahasan yang telah dilakukan bersama TAPD baru menyelesaikan aspek kebijakan pendapatan daerah. Sementara sejumlah aspek lainnya masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Untuk aspek kebijakan belanja daerah, pembiayaan daerah, prioritas pembangunan, plafon anggaran perangkat daerah, serta berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027 masih memerlukan pendalaman dan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, tambahan waktu pembahasan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran. DPRD ingin memastikan setiap kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar berdasarkan kajian mendalam serta didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Badan Anggaran memahami bahwa penyusunan APBD memiliki tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan. Namun, DPRD juga berkewajiban memastikan kebijakan anggaran yang disepakati telah melalui proses pembahasan yang cermat,” jelasnya.
Banggar DPRD Lombok Tengah kemudian mengusulkan agar tambahan waktu pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 diparalelkan dengan pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 akan disampaikan bersamaan dengan laporan hasil pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
“Permintaan tambahan waktu ini bukan untuk menghambat proses penyusunan APBD 2027, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD agar seluruh substansi mendapatkan pembahasan yang matang,” tegas Ahmad.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah telah menyampaikan dokumen dan penjelasan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 pada 14 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui TAPD.
Melalui proses pembahasan tersebut, DPRD berharap APBD Tahun Anggaran 2027 nantinya mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, transparan, akuntabel, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
