APKLI Polisikan Perusahaan Bongkar Lapak PKL Pantai Rowok
LOMBOKita – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kabupaten Lombok Tengah, Fathurrahman menegaskan, pembongkaran lapak dagang milik warga di roi pantai Rowok oleh PT. Sinar Rowok Indah (SRI) hanya bikin takut para turis yang sedang berada di tempat itu.
Menurut Fathurrahman, tindakan yang dilakukan oleh PT Sinar Rowok Indah merupakan perbuatan sewenang-wenang perusahaan terhadap keberadaan para pedagang kecil yang berjualan di roi pantai Rowok Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
“Kami tidak terima dengan tindakan PT SRI itu, yang seenaknya saja merobohkan lapak jualan masyarakat kecil yang sedang mencari sesuap nasi di pinggir pantai,” kata Fathurrahman yang kini juga menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Demokrat itu.
Fathurrahman kembali menegaskan, tindakan PT SRI itu diluar batas kewajaran dengan melakukan pembongkaran warung dagang masyarakat sedang melayani pembeli. Terlebih, diantara pembeli itu juga terdapat wisatawan (turis) mancanegara.
Dalam video pembongkaran lapak jualan warga yang ditunjukkan Fathurrahman, terlihat dua orang turis seketika meninggalkan lokasi itu begitu mengetahui ada pembongkaran paksa oleh pihak PT SRI pada warung tempat mereka berbelanja.
Fathurahman bahkan mempertanyakan dasar tindakan penggusuran yang dilakukan oleh PT. SRI. Padahal, katanya, lahan di sekitar pantai Rowok merupakan lahan kosong yang tidak pernah dimanfaatkan.
APKLI Lombok Tengah, kata Fathurrahman, akan melaporkan perbuatan PT SRI itu ke Mapolda NTB untuk diproses secara hukum, karena penggusuran itu merupakan pelanggaran hukum.
“Kami akan membawa persoalan itu ke ranah hukum, dan akan melaporkannya ke Mapolda NTB,” tandas Fathurrahman.
Kasus pembongkaran paksa warung Pedagang Kaki Lima di Pantai Rowok, kata Fathurrahman, baru kemarin menerima aduan warga.
“Ini menjadi tanda tanya besar yang membongkar adalah PT SRI, bukan Pemda. Alasan pembongkaran hanya karena warga berjualan di roi pantai, bukan di tanah milik PT SRI,” kata Fathurrahman.
Sebelumnya, Ir. H. Misbah Mulyadi dari PT. SRI pada tanggal 16 Juli 2018 mengirimkan surat pemberitahuan kepada 4 warga yang membuat lapak di pantai Rowok. Surat itu meminta warga atas nama Amaq Nur, Ceki, Juki dan Amaq Har segera membongkar sendiri lapak miliki mereka. Jika tidak, PT. SRI akan menggunakan aparat untuk melakukan pembongkaran paksa.