AP3H NTB Desak Angkasa Pura dan Pemprov Segera Ganti Plang Nama BIL Menjadi BIZAM

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Apriadi Abdi Negara, SH / foto: Ist

LOMBOKita – Ketua Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Apriadi Abdi Negara, SH mendesak PT Angkasa Pura I dan Pemerintah Provinsi NTB untuk segera mengganti plang nama bandara yang saat ini masih tertulis Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Menurut Apriadi Abdi Negara, penggantian plang nama bandara itu mutlak dilaksanakan karena itu keputusan dari pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan RI Nomor 1421 tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid disingkat BIZAM.

*Saya atas nama Ketua Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum dan HAM NTB meminta kepada pihak Angkasa Pura I dan Pemerintah Provinsi NTB untuk melaksanakan dan menaati serta tunduk pada Keputusan Menteri Perhubungan RI itu,” tegas Abdi di Praya, Selasa (9/11/2021).


BACA JUGA


Pengacara muda asal Kabupaten Lombok Tengah ini juga menegaskan, keputusan Menteri Perhubungan RI itu harus dilaksanakan dengan mencopot tulisan BIL dan diganti menjadi BIZAM yang berada di pintu masuk maupun seluruh areal bandara dan beberapa tempat yang masih bertuliskan Bandara Internasional Lombok.

Terlebih lagi, kata Abdi, presiden RI Ir H. Joko Widodo akan datang ke Lombok untuk menghadiri event bertaraf internasional MOTUL FIM Superbike World Championship (WSBK) Pirelli Indonesian Round di Pertamina Mandalika International Street Circuit, The Mandalika, Lombok, NTB pada 19-21 November mendatang.

Angkasa Pura I BIZAM dan pemerintah provinsi NTB harus berani mengambil sikap secara tegas, karena keputusan tersebut bersifat mengatur sesuai yang tertuang dalam pasal 100 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011.

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini,” jelas Abdi lebih rinci.


JANGAN LUPA BACA INI


Jika sampai saat kedatangan presiden saat event WSBK di sirkuit Mandalika pada 19-21 November mendatang plang nama bandara belum juga diganti, Abdi mengancam akan melakukan aksi “mimbar bebas” di bundaran bandara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini