Anggota Dewan Loteng: RPJMD Harus Selaras dengan Provinsi dan Nasional

LOMBOKita – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama lima tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ” Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi , misi dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.

Oleh karenanya, kalangan DPRD Lombok Tengah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan penyelarasan pembangunan daerah dengan rencana pembangunan provinsi dan nasional.

“Tidak boleh berbeda rencana pembangunan di daerah dengan rencana pembangunan nasional sehingga nanti program itu dapat berjalan secara berkelanjutan dan simultan,” kata Anggota Fraksi Gerindra Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wawan Adiyatama, SH di kantornya, (29/7/2025).

Terhadap RPJMD yant sudah disusun oleh Pemkab Lombok Tengah, Wawan menilai sudah selaras dengan pembangunan provinsi dan nasional karena itu dia setuju RPJMD Kabupaten Lombok Tengah ditindak lanjuti menjadi Perda.

“Kami menyetujui dan mendukung Ranperda RPJMD untuk disahkan menjadi PERDA dengan Catatan harus tetap selaras pembangunan pusat dan daerah,“ ungkapnya.

Karena ini merupakan landasan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Fraksi Gerindra Berharap Nantinya RPJMD ini selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.