Dinas Koperasi dan UMKM Lotim Bantu Seribu UMKM Pembuatan Sertifikat Halal Gratis
LOTIM LOMBOKita – Untuk membuat sertifikat halal bagi Usaha Mikro Kecil l dan Menengah (UMKM), Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur tahun 2024 lali, memfasilitasi pembuatan sertifikat halal gratis , melalui program kementerian koperasi dan UMKM.
” karena ada kuota sertifikat halal gratis yang diberikan ke setiap daerah, kami dari Dinas langsung turun lapangan memberikan advokasi dan memfasilitasi bagi pelaku UMKM yang berminat, kami langsung mengusulkan ke pusat,” ungkap Kadis Koperasi dan UMKM Lombok Timur M Safwan pada media ini, Rabu (22/1).
Selain memfasilitasi pembuatan sertifikat halal gratis, menurut Safwan, pihaknya juga memfasilitasi pembuatan sertifikat halal secara reguler. ” Untuk sertifikat halal reguler ini, Ada 12 UMKM yang di pasilitasi tanpa biaya sepersenpun, sedangkan pembuatan gratis Jumlahnya mencapai 1000 UMKM,” sebut Safwan.
Dikatakan Kadis Koperasi, untuk 12 UMKM reguler yang dipasilitasi pembuatan sertifikat halal , merupakan para pelaku usaha pemotongan hewan. ” Pembuatan sertifikat reguler ini dikenakan beaya Rp 3 juta persertifikat,” sebutnya. Diluar usaha pemotongan hewan pembuatannya grastis.
Safwan menjelaskan pembuatan sertifikat halal gratis ini sebelumnya pemerintah pusat telah memberikan batas waktu sampai Oktober 2024 lalu. Namun karena masih banyak pelaku UMKM di Lombok Timur yang belum mengajukan, maka pemerintah pusat memberi kelonggaran sampai Tahun 2025 , tetapi proses pembuatan di tahun ini tidak lagi gartis,ntapinharus membayar tidak seperti tahun sebelumnya.
“Tugas kita hanya sekedar pendampingan supaya bisa mendapatkan legalitas dan sertifikat halal.Makanya kita minta juga ke setiap desa ketika ada pelaku UMKM yang akan membuat sertifikat halal silahkan di kumpulkan nanti kami akan turun data ” jelas Safwan.
Ia menyebutkan jumlah pelaku UMKM di Lombok Timur mencapai puluhan ribu. Berdasarkan data Sistim Informasi Data Terpadu (SIDT) Kementerian UMKM di Tahun 2022 , jumlah UMKM di Lombok Timur mencapai angka 73.331. Dari jumlah tersebut sebagian besar masih belum memiliki sertifikat halal.
” Setiap UMKM ini memang diharuskan memiliki. legalitas halal. Pembuatan sertifikat halal ini bukan hanya difasilitasi melalui Dinas Koperasi melainkan banyak juga UMKM kota difasilitasi oleh pihak swasta ” jelasnya.
