Perang Dingin Bawaslu Dengan KPU Lotim Makin Seru. KPU Anggap Bawaslu Sebelah Mata
LOTIM LOMBOKita – Perang dingin dua penyelenggara pilkada 2024 di Lombok Timur, antara KPU dengan Bawaslu makin seru, bahkan Bawaslu dianggap sebelah mata oleh KPU, pasalnya untuk akses informasi pribadi bakal calon bupati dan wakil bupata saja, KPU ogah memberikan Bawaslu,
meski telah bersurat resmi, padahal sama sama sebagai penyelenggara, sehingga Bawaslu mengalami kendala dalam melakukan penelitian persyaratan administrasu bacalon
Koordinator Divisi Pencegahan Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Lotim, Samsul Hadi saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut, kalau KPU ogah berikan akses data informasi bacalon yang telah mendaftar, Padahal KPU dan Bawaslu sama sama penyelenggara
” kami heran saja, kenapa hal seperti ini terjadi di Lotim saja, 9 kabupaten kota di NTB, Bawaslu diberikan untuk akses informasi terkait Bacalon ” ucapnya.
Menurut Samsul Hadi yang akrab dipanggil Gus Chung. Keogahan KPU memberikan informasi pribadi bacalon tersebut, hal ini menunjukkan kalau KPU tak membaca utuh regulasi yang mereka miliki yaitu KPT 1229
Pada pasal 18 hurup H mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan dokumen yang dikecuaalikan yaitu ; Transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon dan Formulir model B1 KWK perseorangan.
“Jika merujuk pada aturan itu, hanya 3 point data yang dikecualikan, tetapi cuman semua data tidak diberikan kepada kami termasuk ijazah, KTP, hingga dengan LHKPN masing-masing calon,” katanyam
Meski demikian. Menurut Gus Chung, pihaknya akan kembali bersyurat ke KPU, agar Bawaslu dapat mendapatkan akses informasi yang diperlukan memperifikasi keabsahan data para bacalon yang akan bertarung.sementara informasi di data silon, hanya terpampang nama dan foto balon saja. Ini menunjukkan Bawaslu hanya dijadikan viewer semata,
“Jadi kita di Silon hanya bisa mengakses hanya nama calon dan foto bacalon peserta Pilkada saja, sedang data calon yang lain tidak bisa diakses,” tegasnya.
Sehingga hal ini yang membingungkan para komesioner Bawaslu. ” Yang kami bingungkan bagaimana mau akses informasi para calon, seperti ingin cek ada ketidak sesuaian ijazah dan KTP, dan dikeputusan KPU sudah jelas alurnya,” sebut Gus Chung
Meski demikian, pihaknya tidak kehabisan akal, pihaknya akan mencari metode lain untuk mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan yang memang menjadi kewajiban Bawaslu.
Gus Cung juga menyoroti kebijakan KPU NTB yang cendrung menyekat kewenangan dari Bawaslu dalam proses pengawasan.
“Jadi di KPU NTB ini, perlakuan untuk keterbatasan akses informasi calon hanya dihadapi oleh Bawaslu Lotim saja, sedang Bawaslu lain di 10 kabupaten/kota bisa, ini menjadi pertanyaan buat kita juga,” tegasnya.
Jangan saling senggol sesama penyelenggara, kita tidak menjastis siapa siapa, Bawaslu ingin Pilkada ini berjalan dengan baik.
