NTB Perbanyak Toko Tani Indonesia

LOMBOKita – Dinas Ketahanan Pangan Nusa Tenggara Barat akan memperbanyak jumlah Toko Tani Indonesia (TTI) dengan dana sebesar Rp4,5 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018.

“Itu anggaran dari Kementerian Pertanian untuk 26 gabungan kelompok tani (gapoktan) yang akan membentuk TTI tahun depan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Budi Septiani, ketika ditemui saat memperkenalkan TTI di “Car Free Day” Jalan Udayana, Mataram, Minggu.

Saat ini, kata dia, jumlah TTI yang sudah terbentuk sebanyak 47 unit, terdiri atas 25 TTI penjual beras dan 22 TTI penjual bawang merah. TTI tersebut dikelola oleh 10 gapoktan yang sudah memperoleh dana bantuan.

Masing-masing gapoktan atau lembaga Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) memperoleh dana bantuan permodalan sebesar Rp100 juta dan dana subsidi operasional sebesar Rp60 juta. Pemerintah juga tetap mengalokasikan dana subsidi operasional sebesar Rp60 juta selama tiga tahun.

Budi menyebutkan harga beras yang dijual melalui TTI sebesar Rp8.000/kilogram untuk kualitas medium, sedangkan beras reguler Rp9.300/kg. Sedangkan bawang merah saat ini dijual dengan harga Rp12.000/kg.

“Harga jual sudah disubsidi pemerintah, makanya harganya di bawah harga pasar, bahkan lebih murah dibanding harga beras kualitas medium yang dijual Bulog sebesar Rp8.300/kg,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kemampuan pengelola TTI, pihaknya juga sudah mengirim gapoktan ke DKI Jakarta untuk mendalami manajemen usaha dan fungsi TTI Center. Diharapkan dengan upaya tersebut mereka mampu menjaga pasokan dan stabilitas harga beras.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, upaya mengembangkan TTI tidak hanya mengandalkan anggaran dari Kementerian Pertanian, namun dari dana APBD juga sudah disiapkan untuk pembelian kendaraan roda empat jenis bak terbuka.

“Kami akan membeli mobil bak terbuka tahun 2018 untuk dimanfaatkan sebagai TTI keliling yang menjual berbagai jenis komoditas strategis, seperti beras, bawang merah, gula pasir, dan telur ayam ras,” ucapnya.

TTI merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian dalam menyediakan pangan terjangkau oleh masyarakat. Menjual produk pertanian dengan harga terjangkau karena didatangkan langsung dari petani yang tergabung dalam gabungan kelompok tani.

Keberadaan TTI memperpendek rantai distribusi. Sehingga penyebarannya di seluruh wilayah dapat memenuhi kenutuhan pangan pokok masyarakat dengan mudah dan murah.

Budi mengatakan para pengelola TTI dilarang keras menjual produknya dengan harga relatif mahal atau minimal sama dengan harga di pasaran. Sebab, pemerintah sudah memberikan bantuan permodalan serta dana subsidi operasional.

“Kalau ada yang menjual di atas harga ketentuan, kami bisa menghentikan kerja sama dan menarik dana bantuan yang diberikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini