Mantan Pejabat BPPN Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI
LOMBOKita – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jusak Kazan dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus dengan tersangka Syafruddin Temenggung, KPK telah memeriksa puluhan saksi.
Syafruddin Temenggung juga telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017.
Saat itu, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala BPPN.
Pada Jumat (13/10) KPK dijadwalkan memeriksa Syafruddin Temenggung untuk kedua kali sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun.
KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
“Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10).
Menurut Febri, dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.
“Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai “suistanable” dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan,” kata Febri.
