AMSI NTB Sesalkan Permintaan Takedown Berita oleh Oknum Perusahaan

LOMBOKita – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB menyayangkan ada permintaan melakukan takedown berita oleh oknum salah satu perusahaan di Kota Mataram, NTB terhadap beberapa jurnalis.

Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan mengatakan upaya yang meminta wartawan menghapus berita merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki konsekuensi pidana.

“Setiap orang yang menghalangi kerja jurnalis dan kebebasan pers dapat diancam pidana sesuai UU Pers. Itu perlu diingatkan kepada oknum-oknum yang meminta penghapusan berita,” katanya di Mataram, Selasa 26 September 2023.

Dia mengatakan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sementara ayat (3) disebutkan pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hans mengatakan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan berita, dapat melakukan langkah-langkah yang ada dalam UU Pers seperti hak jawab dan hak koreksi atau klarifikasi, baru kemudian dilanjutkan sengketa ke Dewan Pers.

“Jadi tidak bisa ujuk-ujuk meminta jurnalis melakukan takedown berita,” ujarnya.

Apabila okum-oknum tersebut melakukan intimidasi atau pengancaman melalui elektronik juga dapat diancam pidana sebagaimana hal tersebut dilarang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hans mengatakan saat ini AMSI NTB masih berkoordinasi dengan AMSI pusat untuk langkah hukum selanjutnya. Dia mengatakan ada kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, termasuk dugaan pengancaman.

“Kita masih koordinasikan langkah selanjutnya. Yang jelas ini ikhtiar kita memperjuangkan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” katanya.

Sebelumnya, beberapa media menulis berita tentang sebuah perusahaan di Kota Mataram yang diduga melanggar UU Ketenagakerjaan. Wartawan sudah mencoba meminta klarifikasi direktur perusahaan, namun enggan memberi jawaban. Wartawan kemudian menulis dengan sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun pihak perusahaan justru keberatan dan diduga meminta berita dihapus.