Tiga Bulan Keluar Dari Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Lotim Dipelabuhan Kayangan
LOTIM LOMBOKita – Apes nasib E (30) residivis kasus narkoba warga Asakota Kota Bima NTB, baru Tiga bulan keluar dari penjara, , kembali ditangkap Tim Buser Satnarkoba Polres Lotim, dipelabuhan Kayangan Labuhan Lombok kecamatan Pringgabaya Lombok Timur,
Pelaku ditangkap karena terbukti membawa narkoba jenis sabu, untuk di bawa ke wilayah Pulau Sumbawa,pelaku ditangkap Kamis (10/8) lalu,sekitar pukul 18.30 Wita, dan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan pelaku kasus narkoba, di pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok, oleh Tim Buser Satnarkoba Polres.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, kalau ada terduga pelaku yang akan menyebrang menuju ke Pulau Sumbawa dengan membawa Narkoba jenis sabu menggunakan mobil travel.
Terhadap informasi tersebut langsung ditindak laniuti, dan setelah dinyatakan A1, tim buser langsung bergerak menyergap dan menangkap pelaku sebelum kapal Ferry yang akan digunakan berangkat.
” Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, pelaku di vonis 5 tahun 3 bulan penjara, dan baru 3 bulan keluar dari penjara,” ucapnya.
Disebutkan Gusti, sebelum.menangkap pelaku. Pihaknya telah membuntuti kendaraan yang di gunakan pelaku sejak dari Masbagik
Hingga Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.
Setelah Mobil Travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal fery. selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki yang baru turun dari Mobil Travel yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu sesuai informasi yang di dapat sebelumnya. Selanjutnya Tim Opsnal menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan.
Setelah menghadirkan saksi-saksi (security dan masyarakat setempat), selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku, tepatnya disaku sebelah kanan bawah dari celana panjang yang dikenakan pelaku ditemukan 1 bungkus sedang plastik berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu, selain itu juga ditemukan 1 kotak lampu merk lancar, 1 buku saku warna hitam dan 1 buah HP kecil merk Nokia milik terduga pelaku.
Dari perbuatannya pelaku dikenakan berlapis, Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
“Dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupia,” tutupnya.
