Tak Puas Dihukum 10 Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
LOTIM LOMBOKita – Apes nasib BNP ( 35) seorang residivis warga desa Nyiur Tebal kecamata Sukamulia Lombok Timur, kembali berurusan dengam aparat hukum, Senin (7/8) lalu, Ia di borgol Tim Buser Satnarkoba Polres Lombok Timur, terkait kasus narkoba,
Sebelumya pelaku sempat menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kepemilikan markoba, dan sempat menghirup udara bebas sejak tahun 2021,kali ini terduga pelaku, kembali ditangkap terkait kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 89,56 gram.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono di dampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, yang dikomfirmasi membenarkan, pihaknya telah menangkap BNP warga Nyiur Tebal, yang merupakam residivis kasus narkoba, Senin (7/8) lalu sekitar pukul.07.00 Wita, pelaku di tangkap kasus yang sama yaitu terkait kepemilikan narkoba jenis Sabu
“Pelaku ditangkap di rumahnya, ketika akan melakukan transaksi jual beli narkoba, ” ungkapnya.
Sebelum bertransaksi, menurut Kapolres, terduga pelaku tak sempat berkutik, ia berhasil ditangkap Buser Narkoba di rumahnya tanpa perlawanan,
” saat ditangkap dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barbuk di tubuh korban, dan dilajutkan penggeledahan rumah dengan di saksikan terduga pelaku, anggota BKD dan petugas desa,” katanya.
Dalam.penggeledahan rumah tersebut, menurut Herry, petugas berhasol.menemukan barang bukti narkoba jenis sabu didalam kamar rumah milik pelaku, termasuk mengamankan tabung kaca, alat hisap,timbangan, HP dan barbuk lainnya.
“Karena Barang bukti ditemukan. Pelaku langsung di gelandang ke polres Lotim guna proses hukum, serta pengembangan,” ucapnya.
Disebutan Kapolres, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, sebelumnya telah di vonis 10 tahun penjara, namun, justru bukan menjadi kapok, tetapi melakukan perbuatan yang sama
” pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjata paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 800 jita dan paling banyak Rp 8 miluar, serta pasal 114 ayat 2 UU narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimun 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,”sebutnya.
