Imigrasi miliki Peran Aktif Cegah PMI Non Prosedural, Ratusan permohonan Ditolak Imigrasi NTB
MATARAM LOMBOKita – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB,memiliki peran aktif dalam.upaya pencegahan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) non prosudural ke luar negeri, hal itu diungkapkan Yan Wely Wiguna Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, dalam konfrensi Pers, di kantor Imigrasi Mataram, Selasa (13/6).
Menurut Wely, saat ini pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri, menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang.Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, dan Kepala Kantor Imigrasi Bima berkomitmen untuk berperan aktif mencegah PMI Non Prosedural tersebut
“Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan imigrasi yaitu melakukan pendalaman saat seseorang membuat paspor,terutama saat melakukan wawancara,” katanya,
Tidak itu saja sebut Wely juga, pihaknya juga dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.
“Kalau ditemukan keraguan terhadap keterangan atau hasil wawancara pemohon, atau keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan, maka petugas dapat mendatangi tempat tinggal pemohon, mendatangi Kepala Desa / Kelurahan domisili pemohon atau mendatangi instansi yang menerbitkan dokumen pemohon,” katanya.
Hal tersebut dilakukan guna menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan paspor.
“Jika dalam proses ini ditemukan bukti kuat, bahwa pemohon memberikan data atau keterangan yang tidak benar, atau pemohon akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri terlebih jika ia diiming-imingi gaji tinggi yang tidak wajar, maka petugas kami pasti akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan”,tegasnya.
Sehingga terkaiat hal itu, lanjut Wely, pihaknya berwenang melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI yang hendak melintas ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI.
“Jika ada WNI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid misalnya, dan petugas menemukan indikasi kuat, yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural, maka petugas kami akan menunda keberangkatanya”, jelasnya.
Disebutkan Wely, penundaan keberangkatan yang di lakukan bukan untuk mempersulit masyarakat yang akan mencari rezeki ke luar negeri, namun untuk melindungi mereka dari potensi kejahatan perdagangan orang.
” sejak Januari – Juni, Imigrasi NT, telah melakukan penolakan terhadap 367 permohonan paspor,” sebutnya, 189 orang penolakan di Kanin Sumbawa dan 46 di Kanin Bima,” jelasnya.
Termasuk juga pihaknya telah melakukan penundaan pemberangkatan WNI ke Luar Negeri
“Ada 51 orang yang di tunda keberangkatannya, dengan rincian 34 orang pria dan 17 orang wanita yang melintas melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin
Abdul Majid”, jelas Wely
