Penertiban Lahan Oleh Satuan Pol.PP,, Warga Suele Melawan
LOTIM LOMBOKita – Pemerintah kabupaten Lombok Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( PolPP) melakukan penertiban terhadap aset lahan milik Pemkab yang berada wilayah Suela, yang saat ini dikuasai warga.
Penertiban tersebut justru mendapat perlawanan dari warga yang juga mengklaim lahan yang ditertibkan tersebut merupakan milik warga yang telah di kuasai puluhan tahun.
Sebagai bentuk perlawanan yang di lakukan, warga menunjuk Eko Rahadi sebagai pengacaranya untuk melakukan perlawanan dan mempertahankan hak milik mereka yang mau diambil Pemkab.
Eko Rahadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya beberapa warga Suela yang menunjuk dirinya sebagai pengacara, ketika dilakukan penertiban pemkab melalui SatpolPP.
” karena telah di tunjuk sebagai kuasa hukum oleh beberapa warga Suela, yang bermatrai Rp 10 ribu, maka kami membela merela melakukan perlawanan saat penertiban di lakukan,” katanya,
Apalagi penertiban di lakukan sewenang wenang tanpa ada pemberitahuan.
” mereka telah menguasai lahan itu puluhan tahun hingga saat ini, babkam telah memili surat surat jelas,” sebut Eko
” seharusnya Pemkab melakukan tindakan yang ramah kepada warganya, bukan asal melakukan penertiban tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan hal ini jelas merugikan masyarat,” jelanya.
Kasat Pol.PP Lotim,Selamet Alimin saat di mintai komentarnya, menegaskan, pihaknya melakukan penertiban, karena lahan yang di klaim warga itu merupakan aset milik Pemkab, bukan melakukan penertiban lahan milik warga.
” Kita tertibkan aset daerah bukan lahan milik warga,” tegasnya.
