Lapas Kelas IIB Selong Usulkan 276 Warga Binaan Remisi Idul Fitri
LOTIM LOMBOKita – Setiap hari besar kenegaraan maupun hari besar keagamaan, Kemenhumham selalu memberikan pengurangan tahanan ( Remisi) bagi warga binaan,pada bulan ramadhan 1444 Hijriah, Lapas Kelas II B Selong Kanwil Kemenhumham NTB mengusulkan 267 warga binaannya untuk mendapatkak remisi hari raya idul fitri.
Sejumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantif.
“Pengusulan remisi ini, ditetapkan melalui sidang Tim pengamat pemasyarakatan, apakah warga binaan tersebut memenuhi peryaratan atau tidak,” ungkap Purniawal Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenhumham NTB, kemarin.
Karena pengusula remisi ini, sebut Purniawal ada persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan seperti yang tetuang dalam SPPN, besaran remisi yang diusulkan bervariasi.
” besaran usulan remisi warga binaan bervariasi, dari 15 hari – 2 bulan,tergantung lama pidana yang di jalani,” sebut Purniawal.
Remisi yang di berikan ini, bentuk reward yang di berikan negara kepada warga binaan selama menjalani program pembinaan di Lapas.
