Merebak Isu Pungli Pantai Pink, Kepala BKPH Rinjani Timur: “Itu tidak Benar”
LOMBOKita – Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur, Mustara Hadi, S.HUT., M.Si menampik adanya isu pungutan liar (pungli) di wilayah Pantai Pink kawasan Hutan Sekaroh Kabupaten Lombok Timur.
“Itu tidak benar. Tidak ada pungutan liar bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke pantai pink,” tegas Mustara Hadi melalui siaran tertulis diterima Lombokita.com, Jum’at (31/3/2023).
Menurut Mustara Hadi, BKPH Rinjani Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB sebagai instansi atau lembaga pemerintah hingga saat ini berkomitmen bekerja sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun mengenai dugaan pungutan liar di wilayah kawasan pantai pink pada Kawasan Hutan Lindung RTK.15 Sekaroh wilayah kerja BKPH Rinjani Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyampaikan beberapa hal terkait hal tersebut.
Dijelaskannya, memperhatikan arahan Presiden Indonesia dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, terkait Program Nasional Perhutanan Sosial dengan target 12,7 juta Ha. Dalam hal ini pengelolaan pantai pink masuk dalam program Perhutanan Sosial dengan skema Kemitraan Kehutanan Balai KPH Rinjani Timur. Dalam pengelolaan wilayah pantai Pink sebagai wilayah Hutan Lindung Sekaroh, pengunjung yang memasuki kawasan wisata alam Pantai Pink yang dikelola oleh KTH Pink Lestari dikenakan karcis masuk dan pass masuk kendaraan dengan besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.
Pembagian hasil yang diterima oleh Pihak Pertama (BKPH Rinjani Timur) selanjutnya disetor ke Kas Daerah dan dicatat sebagai Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang sah. Kemudian hasil perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh DLHK Provinsi NTB berdasarkan Perda dan Pergub.
“Dalam hal ini PAD dari Panti Pink juga dilakukan audit secara berkala oleh BPK RI,” tandas Mustara Hadi.
Karena itu, kata dia, kegiatan KTH Pink Lestari telah sesuai dengan regulasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Balai KPH Rinjani Timur DLHK Provinsi NTB tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Mustara Hadi.
Tinggalkan Balasan