Kemenag Resmi Batalkan Ibadah Haji Tahun 2021

LOMBOKita – Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya,” ujar Yaqut dimuat suara.com (jaringan media lombokita.com).

Zeinta Tour and Travel - Solusi Ke Baitullah
Zeinta Tour and Travel

Menurut Yaqut, bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.

“Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji,” kata Yaqut.

Keputusan pemerintah tersebut kata Yaqut usai berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR.

Kemenag kata Yaqut sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Dalam rapat kerja menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriyah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini