Akuntabilitas dan Transparansi Dana Desa dengan Pendekatan Good Governance

LOMBOKita – Dana Desa merupakan salah satu sumber Keuangan Desa sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembiayaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi penggunaan Dana Desa, maka dibentuklah peraturan khusus tentang dana Desa yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Melihat banyak kasus penyelewengan dana desa yang terjadi di Nusa Tenggara Barat menuai banyak kritikan, dan tanda tanya yang timbul dari berbagai pihak, baik itu dari unsur LSM maupun lembaga-lembaga lainnya. Peran masyarakat juga sangat penting dalam upaya pencegehan penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa.

Untuk itu diperlukan pemahaman atau pendekatan terkait dengan hal tersebut, salah satunya dengan menggunakan pendekatan Good Governance.

Good Governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan publik dengan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pengaruh globalisasi

Masyarakat yang gencar menuntut pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. Pola – pola lama penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah. Oleh karena itu, tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan – perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik.

Peran pemerintah desa sangat diperlukan melalui sosialisai – sosialisasi untuk menjelaskan apa itu pendekatan Good Governance ini. Keterbukaan pemerintah desa sangat diperlukan oleh masyarakat agar terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik. Saya melihat dalam kasus – kasus penyalahgunaan dana desa , banyak sekali kepala desa yang belum mampu untuk menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin. Salah satunya melalui sosialisasi dan bertukar pikiran dengan masyarakat.

Hal inilah salah satu penyebab maraknya terjadi kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa dana-dana menganggur (idle fund) yang dimilik oleh pemerintah daerah sering menjadi modus korupsi oleh pejabat di daerah. Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat bahwa korupsi di desa, utamanya yang menyangkut anggaran desa, merupakan salah satu problem mendasar. Problem ini lahir karena pengelolaan anggaran yang besar namun implementasinya di level desa tidak diiringi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola politik, pembangunan, dan keuangan desa.

Untuk itu penting sekali partisipasi masyarakat untuk mencegah penyelewengan dana desa, karena dari banyaknya kasus yang terjadi,  saya tidak melihat adanya transparansi dari pihak pemerintah desa, bukan hanya lewat papan proyek terkait dengan anggaran desa.  Hal seperti ini tidak menutup kemungkinan adanya manipulasi data dan anggaran.

Saya sarankan supaya syarat maju sebagai calon kepala desa minimal lulusan D3 agar lebih paham tentang pendekatan apa yang harus digunakan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dan kepala desa yang mampu berspeakulasi tanpa adanya briefing dari pihak – pihak yang berkepentingan, tidak hanya janji – janji kampanye yang dilontarkan tanpa adanya pembuktian, setelah diamanahkan oleh masyarakat, sebagai seorang pemimpin tidak cukup hanya dengan pencitraan semata.

Sejatinya, pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang bisa menjalankan sistem pemerintahan dengan terbuka dan akuntable

 

*Ditulis oleh: Johan Miranda
Status : Mahasiswa
Alamat : Desa Mendana Raya Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur – NTB. Johanmiranda212@gmail

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini