Kasus SK BPPD, Polisi Dalami Laporan Pencatutan Nama PWI Lotim
LOMBOKita – Penyidik Polres Lombok Timur menindaklanjuti laporan pencatutan nama lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh oknum pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Akhmad Roji.
Akhmad Roji dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatannya menjadi pengurus BPPD Lotim atas rekomendasi PWI. Namun, bukti pisik berupa surat rekomendasi PWI terhadap dirinya pun belum ada kejelasan. Bahkan, pada periode sebelumnya juga ditengarai menggunakan nama lembaga PWI.
Atas perbuatan Akhmad Roji itu membuat sejumlah anggota PWI Perwakilan Lombok Timur merasa keberatan dan tidak terima nama besar organisasi profesi kewartawanan di Indonesia itu seenaknya digunakan oleh oknum yang notabene bukan anggota PWI untuk kepentingan pribadi.
Polisi pun mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang anggota PWI Lombok Timur selaku pelapor atas kasus pencatutan nama PWI oleh Akhmad Roji yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua BPPD Lombok Timur.
Hari ini, (Senin) giliran mantan Ketua PWI Perwakilan Lombok Timur, Dimyati yang dimintai keterangan sebagai pelapor kasus pencatutan nama organisasi PWI yang dilakukan Ketua BPPD Lotim Akhmad Roji masa tugas 2017-2021.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan telah meminta keterangan pelapor dalam kasus tersebut.
“Hari ini (Senin), mantan Ketua PWI Perwakilan Lotim diminta keterangan dengan statusnya sebagai pelapor,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus pencatutan nama PWI Lotim dalam SK BPPD Lotim.
“Kami juga akan segera memanggil pihak terlapor untuk diminta keterangan. Nanti secara bertahap dulu sesuai jadwal penyidik,” kata Kasat Reskrim.

1 Komentar
Komentar ditutup.