Polisi Kejar Pelaku Lain Kasus Korupsi RTG Desa Teratak

Ketiga fasilitator Rehab Rekon Rumah Tahan Gempa Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah yang terjaring OTT hanya tertunduk malu saat acara press confrence di halaman Mapolres Lombok Tengah, Kamis (05/12/2019).

LOMBOKita – Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Santoso menegaskan akan mengejar pelaku lain yang kemungkinan terlibat dalam dugaan kasus korupsi Rumah Tahan Gempa (RTG) yang terjadi di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu dilakukan menyusul tiga orang tenaga fasilitator Desa Teratak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Polres Lombok Tengah pada Rabu sore, 04/12/2019) di sebuah warung Bakso di Kota Praya.

“Nanti kita lihat hasil pengembangan penyelidikan kasus ini. Jika ada yang diindikasikan terlibat, kami akan buru,” tegas Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santoso saat press confrence di halaman Mapolres setempat, Kamis (05/12/2019).

Saat ini ketiga tenaga fasilitator RTG Desa Teratak yang ditangkap sedang transaksi dengan sebuah CV pelaksana RTG sedang diamankan sel tahanan Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum. Barang bukti yang berhasil disita berupa uang Rp5,2 juta, handphone dan berkas persyaratan pencairan dana rumah tahan gempa.

“Berkas inilah para fasilitator ini dijadikan alasan untuk meminta sejumlah uang kepada kontraktor pelaksana proyek rehab rekon kisaran 2 persen per unit rumah,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rafles P Girsang.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas saat operasi tangkap tangan itu antara lain, inisial LNS, LSA dan DBK.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang diambil tersebut digunakan untuk biaya makan minum, pembelian ATK dan pembuatan SPJ.

“Mereka para pelaku mengaku dana dari dinas hanya Rp 100.000 untuk pembuatan SPJ,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, para tersangka mengakui telah menerima uang dari ketiga CV tersebut.

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf a lebih sub pasal 11 jo pasal 55 KUHP undang undang republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar

  1. Bukhori Rahman
    Anonim

    Ceritakan apa yg terjadi?
    Nanti kami bantu telusuri

  2. Anonim
    Anonim

    Tolong dong bapak2 aparat, kami selaku masyarakat didesa Selebung hanya bisa melihat kecurangan2 terjadi, kami tidak tau harus mengadu kesiapa karena kami bingung mana kawan dan mana lawan, karena kalau uang sudah berbicara maka yg salah kadang dibela

  3. Anonim
    Anonim

    Padahal diselebung juga seperti itu, banyak pokmas yg diuntungkan dan jadi kaya mendadak. Tapi kok ga diperiksa lebih intens

  4. Anonim
    Ternyata Segini Gaji Fasilitator RTG Terjaring OTT di Lombok Tengah | LOMBOKita

    Lapor komandan banyak kasus seperti ini terjadi dilombok tengah,kepala desa,aparat desa,fasilitator, calo pun bermain mengenai uang muka berkisar 5 juta/ rumah ,teratak selebung mantang ladangnya para penjual proyek RTG,tidak ikut keinginan mereka jangan harap mendapatkan proyek bahkan pencairan bisa ditahan para oknum tersebut,pokmas juga diintimidasi oleh mereka

  5. Anonim

    To long di dinars pddkan bargain kasi Sarana peasant SMP DI TELITI SANGAT SERING KEJADIAN NAMUN BELUM BISA DITEMUKAN DILOTENG IN I TRIMAKASIH.