Mantan Kades Pengembur Masuk Penjara Lantaran Korupsi Dana Desa
LOMBOKita – Mantan Kepala Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Supardi Yusuf kini menjalani ibadah puasa di Rumah Tahanan Kelas II Praya, Kamis (9/5/2019).
Supardi Yusuf resmi ditahan Kejaksaan Negeri Praya dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Sebelum ditahan, Supardi menjalani pemeriksaan di Kejari Praya, berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan Kejari Praya pada Jumat lalu.
Saat diperiksa, Supardi Yusuf yang kini menyandang status tersangka datang tanpa didampingi pengacara.
“Saat tersangka datang menghadiri panggilan, dia mengatakan tidak didampingi pengacara,” tutur Kasi Pidsus Kejari Praya, Kunto Agung W.
Supardi datang memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 10.30 Wita dan diperiksa sampai pukul 13.00 Wita. Berdasarkan hasil keputusan, tim jaksa kemudian menetapkan tersangka agar ditahan dengan alasan tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri.
Saat ini berkas tersangka Supardi Yusuf masuk dalam tahap kedua yakni penyidikan. Kemudian karena berkas tersangka sudah lengkap,kemudian berkasnya diserahkan ke tim yang akan menyidangkan. “Secepatnya kami ajukan ke persidangan,” sambungnya.
Agung menjelaskan, kasus yang membelit mantan Kades Pengembur yakni kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2017.
Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 825 juta. Sementara tersangka dikenakan dengan primer pasal 2 jo pasal 18 junto pasal 55 ayat (1) subsidair pasal 3 jo psl 18 jo psl 55 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling sedikit satu tahun sampai seumur hidup.
