Eks Koruptor Mantan Sekretaris Bawaslu Lotim Masih Pegang Jabatan?

LOMBOKita – Mantan Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur, HM. Nasir dikabarkan masih memegang jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Lotim.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Lotim telah memberhentikan Nasir sebagai Sekretaris Bawaslu Lotim sejak tanggal 31 Desember 2018 bersama dengan belasan ASN mantan koruptor lainnya di daerah ini.

Pantauan Lombokita.com, mantan Sekretaris Bawaslu Lotim tersebut masih tetap berkantor di Bawaslu Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan keterangan sejumlah staf Bawaslu Lotim, posisi HM. Nasir kini menjadi PPK dengan SK mulai bulan Januari sampai April 2019.

“Padahal sudah jelas mantan koruptor tidak dibenarkan untuk memegang jabatan dalam bentuk apapun, akan tapi kenapa mantan Sekretaris Bawaslu Lotim diberikan jabatan sebagai PPK?,” ujar sejumlah staf Bawaslu Lotim.

Sementara Kordiv Penindakan Bawaslu Lotim, Sahnam saat dikonfirmasi masalah tersebut mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu. Silakan tanyakan ke Bawaslu Provinsi. Kami hanya fokus pada penanganan pelanggaran pemilu,” kilah Sahnam.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Lotim, M. Khairi menegaskan, 16 orang ASN mantan Koruptor tersebut sudah distop gajinya sambil menunggu SK pemberhentian.

Begitu juga terhadap ASN mantan Koruptor tidak diperbolehkan untuk memegang jabatan apapun yang gajinya dari negara.

Termasuk menjadi PPK, honor kegiatan lainnya.

“Tidak boleh ASN mantan Koruptor memegang jabatan apapun sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.