Caleg PDIP Lotim Laporkan Caleg Sesama Partai Ke Bawaslu
LOMBOKita – Caleg Dapil II Lombok Timur dari Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP), H. Sapurah melaporkan oknum Caleg dari Partai dan Dapil yang sama ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lotim. Terkait dengan dugaan kecurangan dalam pemilu dan ditemukan melakukan dugaan money politik yang dilakukan oknum caleg tersebut.
” Saya datang kesini untuk melengkapi laporan mengenai adanya dugaan money politik yang dilakukan oknum Caleg di wilayah Selatan, karena jauh sebelumnya kami telah melayangkan laporan ke Bawaslu Lotim,” tegas Sapurah di Kantor Bawaslu Lotim, Selasa (30/4).
Sapurah menjelaskan diantara dugaan money politik yang dilakukan oknum Caleg tersebut, dengan mengambil bantuan KWH meter yang diperuntukkan untuk umum, setelah perhitungan suara di ketahui kalau suara dari oknum Caleg tersebut kurang dari 100 suara di TPS.Meski oknum caleg tersebut memperoleh suara tertinggi di Dapilnya diantara sesama Caleg partai politik.
Begitu juga mengenai pemberian karpet yang dilakukan oknum Caleg yang sama kepada masyarakat, dengan ditemukan daftar nama-nama masyarakat berjumlah puluhan orang saat akan dilakukan pembayaran.Sehingga tentunya ini perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan oknum caleg tersebut, dengan mencederai prinsip demokrasi yang ada.
” Selain itu oknum caleg itu juga diduga money politik dengan membagi-bagikan sejumlah uang kepada masyarakat di wilayah Wakan,Sukadamai maupun Sukaraja, dengan buktinya ada,sehingga tentunya Bawaslu Lotim harus segera menindaklanjuti apa yang kami laporkan,” ujarnya.
Begitu juga sebelumnya Caleg PDIP Dari Dapil V Lotim, Asri Mardianto datang melapor ke Bawaslu Lotim mengenai adanya dugaan kecurangan dalam pemilu dan dugaan permainan suara antara oknum petugas penyelenggara pemilu dengan oknum Caleg yang tentunya merugikan caleg lainnya.
” Kami sudah melakukan laporan ke Bawaslu Lotim dan kami telah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Bawaslu Lotim mengenai masalah apa yang kami laporkan dugaan kecurangan dalam pemilu,” tegasnya.
Ditempat terpisah Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Lotim, Sahnam mengatakan memang betul ada empat laporan yang datang langsung melapor, sedangkan yang dari surat ada tiga lembaga, diantaranya dari Lenek, Sakra Timur dan Jerowaru.Sedangkan dalam mekanisme yang ada pelapor itu harus datang melapor sendiri dengan tidak melalui surat.
Sementara terhadap apa yang dilaporkan tersebut, pihaknya belum mengetahui secara jelas,sehingga kami memanggil staf yang menerima laporan tersebut untuk meminta penjelasan terhadap laporan yang sudah masuk.
” Kami belum mempelajarinya, karena laporan masih distaf,sehingga kami panggil untuk apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan non formilnya saja,” tegasnya.
