Mantan Kabag Kesra Lotim Ditahan Kejaksaan Kasus Korupsi  

LOMBOKita- Kejaksaan Negeri Lombok Timur langsung menahan Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesra) Setdakab Lotim, Sahmad di Rumah Tahanan Negera Selong. Setelah dari pihak pihak kepolisian melimpahkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan Sosial Sandang Pangan tahun 2014 lalu, karena dinyatakan P21.

” Mantan Kabag Kesra Lotim langsung dilakukan penahanan di Rutan Selong setelah dilakukan dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan,” tegas Kepala Kejari Lotim, Tri Cahyo Hananto kepada wartawan di kantornya, Sabtu (27/4).

Ia mengatakan memang kasus bansos sandang pangan ini ditangani oleh Polda NTB. Untuk kemudian setelah dinyatakan lengkap kemudian penyidik Polda melimpahkan kasusnya ke Kejati NTB, akan tapi dari Kejati melimpahkan lagi ke Kejari Lotim, karena lokasinya berada di Lotim.

Sehingga tentu pihaknya akan menjalankan tugas apa yang diberikan pihak Kejati NTB terhadap kasus mantan Kabag Kesra ini. Dengan tentunya akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejati maupun pengadilan tipikor untuk segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar segera disidang.

” Memang terdakwa Kabag Kesra Setdakab Lotim sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 192 juta lebih, akan tapi buka berarti kasusnya selesai sampai disitu,melainkan tetap lanjut sampai ke persidangan,” tandasnya.

1 Komentar

  1. Anonim

    Allah selalu ada buat bapak (syahmad),ini cara allah untuk menaikkan derajat bapak..semoga bapak cepat pulang?

Komentar ditutup.