Oknum Caleg PKS Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
LOMBOKita – Oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil I DPRD Lotim dengan inisial MA belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan kampanye dihari tenang dan money politik yang dilakukan oknum caleg PKS tersebut.
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi, Jumat (26/4). “ Sampai saat ini oknum Caleg PKS belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia mengatakan kasus oknum Caleg PKS sudah ditangani Sentra Gakkumdu, dengan berada ditangan pihak kepolisian. Sedangkan prosesnya saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan minta keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut, karena sebelumnya pihaknya sudah memanggil saksi-saksi seperti sopir oknum Caleg tersebut, akan tapi belum bisa hadir untuk kemudian dilakukan pemanggilan lagi.
Karena ada waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus tersebut, sehingga tentunya pihaknya berpacu dengan waktu untuk menuntaskan kasus oknum caleg PKS tersebut.Untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan sidang.
“ Setelah semua saksi dperiksa baru kemudian oknum Caleg PKS tersebut,” tukasnya.
Hal yang sama dikatakan Kordiv Penindakan Bawaslu Lotim, Sahnam menegaskan kasus oknum Caleg PKS sudah ada ditangan pihak kepolisian untuk menangani. Kerena merupakan bagian dari Gakkumdu.
“ Kasus oknum Caleg PKS itu penanganannya sudah berada ditangani pihak kepolisian bukan di Bawaslu lagi,” tegasnya.v

Komentar ditutup.