Jadi Cawapres Jokowi, KH Ma’ruf Amin Mundur jadi Ketua MUI
LOMBOKita – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima pengunduran diri Ma’ruf Amin dari jabatan ketua umum dalam rapat tertutup, Rabu (29/8).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Didin Hafidhuddin mengatakan, secara organisasi berdasarkan Pedoman Rumah Tangga MUI Pasal 1 Ayat 6 butir F, jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik.
Ma’ruf, yang menjadi calon wakil presiden, sebetulnya tidak wajib mundur sebelum benar-benar terpilih. Namun, atas kemauan sendiri, status Ma’ruf mengundurkan diri.
“Kyai Ma’ruf saat ini belum memiliki kewajiban melepas jabatannya sebagai Ketua Umum MUI karena belum terpilih menjadi wakil presiden. Posisi sekarang-kan baru calon, Tetapi dengan kesadaran sendiri beliau kemudian menyatakan non aktif sebagai ketua umum MUI,” kata Didin dalam jumpa pers usai rapat di gedung MUI, Jakarta.
“Dan jabatan yang sekarang, pelaksana harian itu diamanahkan kepada dua orang wakil ketua umum yaitu Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid Sa’adi.”
Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin membenarkan bahwa Ma’ruf nonaktif dari jabatan ketum MUI atas kemauan pribadi.
Dijelaska Din, selama kekosangan jabatan ini, secara mekanisme yang diatur dalam pedoman rumah tangga MUI, jabatan ketum MUI diembankan kepada waketum MUI.
Khusus untuk penentuan ketua sementara, Din menyebutkan, Dewan Pertimbangan MUI tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan apa status keduanya.
“Dewan pertimbangan tidak memiliki wewenang. Tapi tolong dikaitkan keputusan Dewan Pertimbangan MUI tadi alinea pertama itu dengan alinea kedua, itu yang penting yang sudah dibacakan,”ujarnya.
Apakah Ma’ruf akan kembali menjabat apabila kalah pada pada Pilpres 2019?
“Soal kembali atau terpilih atau tidak terpilih kami tidak mau mendahului takdir. Tapi ketentuan organisasi kami tadi jelas, harus melepaskan jabatan jika sudah definitif politik tapi nanti kalau jadi Wapres. Maka sekarang non aktif,” kata Din.
Din juga menegaskan, demi menegakkan marwah organisasi dan perannya, MUI berada di atas semua golongan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat Islam dan bangsa Indonesia.
Sebelumnya, Waketum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi juga mengatakan MUI sebagai organisasi tidak terlibat politik praktis sehingga Kyai Ma’ruf memilih non aktif dari jabatan tersebut.
“Sejak ditetapkan sebagai Cawapres oleh KPU, beliau sudah berketetapan non aktif dari Ketua Umum. Sikap itu ditegaskan lagi oleh Kiai, tadi,” kata Zainut.
Menurut Zainut, keputusan tersebut semata-mata didasari pertimbangan agar posisinya sebagi Cawapres tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat, termasuk di internal MUI.
“Beliau ingin fokus mengerjakan amanat karena dipercaya sebagai Cawapres Jokowi, sebagaimana fokusnya beliau mengabdi di MUI selama ini,” terang Zainut.