PILKADES Serentak 2027: Ramai Calon, Sempit Fiskal, Dan Masa Depan Desa

Keterangan foto : DR M Ali Warek III Unham

Penulis DR M Ali

Wakil Rektor III Universitas HAMZANWADI

Ketika kontestasi politik semakin ramai, tantangan sesungguhnya bukan lagi sekadar memenangkan Pilkades, melainkan membangun desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masa depan.

Tadi malam, Rabu (28/10/2026), sambil ngopi di salah satu kafe di Kota Mataram, saya berkesempatan berbincang dengan Kanit Politik Intelkam Polres Lombok Timur. Obrolan santai tersebut justru membawa kami pada persoalan yang menarik tentang dinamika demokrasi di tingkat desa. Bayangkan, sebanyak 157 desa di Lombok Timur sedang bersiap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 27 Januari 2027. Namun, di tengah meningkatnya aktivitas politik menjelang pemilihan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sejauh ini relatif kondusif.

Situasi tersebut memberikan harapan bahwa kesadaran berdemokrasi masyarakat semakin tumbuh. Kompetisi politik mulai menjadi bagian yang semakin biasa dalam kehidupan sosial masyarakat desa. Tentu, kondusifnya situasi saat ini belum berarti potensi konflik telah hilang. Namun, setidaknya ada modal sosial yang penting untuk menjaga agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi perpecahan masyarakat.

Hal lain yang menarik adalah tingginya animo masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Setelah tahapan pendaftaran ditutup, banyak desa memiliki lebih dari tiga bakal calon, bahkan sejumlah desa mencatat lebih dari lima pendaftar. Karena ketentuan jumlah calon maksimal lima orang, desa-desa tersebut harus melalui mekanisme seleksi tambahan.
Fenomena ini memperlihatkan besarnya daya tarik jabatan kepala desa. Banyak warga dengan berbagai latar belakang dan pengalaman ingin mengambil bagian dalam kepemimpinan lokal. Namun, di balik antusiasme tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang menarik: mengapa jabatan kepala desa semakin diminati justru ketika ruang fiskal pemerintahan desa sedang mengalami penyempitan?

Ketika Jabatan Semakin Bergengsi, Anggaran Justru Menyusut
Daya tarik jabatan kepala desa mengalami perubahan yang cukup mendasar sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut memberikan pengakuan dan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, termasuk kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Terlebih sejak Dana Desa mulai disalurkan pada 2015, posisi kepala desa semakin strategis. Pemerintah desa tidak lagi sekadar menjalankan urusan administratif, tetapi juga memiliki kewenangan merencanakan pembangunan, menetapkan prioritas anggaran, serta mengelola sumber daya pembangunan melalui APBDes.

Perubahan tersebut turut mengangkat gengsi sosial dan politik jabatan kepala desa. Kepala desa tidak hanya dipandang sebagai pemimpin komunitas, tetapi juga sebagai aktor yang memiliki kewenangan dan akses terhadap sumber daya pembangunan. Tidak mengherankan jika jabatan ini kemudian semakin menarik bagi berbagai kalangan masyarakat, meskipun hubungan langsung antara peningkatan kewenangan dan jumlah peminat tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Namun, dalam dua tahun terakhir, arah kebijakan fiskal mulai berubah.
Pada 2025, pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi dan penyesuaian penyaluran Dana Desa, meskipun pagu awal secara nasional masih ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Memasuki 2026, pagu Dana Desa turun menjadi Rp60,57 triliun. Menariknya, dari alokasi tersebut, sebesar Rp34,57 triliun diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Artinya, persoalan yang dihadapi desa bukan semata berkurangnya besaran anggaran, melainkan juga menyempitnya ruang diskresi pemerintah desa dalam menentukan prioritas belanja pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
Di sinilah paradoks itu muncul. Ketika kewenangan fiskal yang dapat digunakan secara leluasa semakin terbatas, minat masyarakat untuk menjadi kepala desa justru tetap tinggi.

Tentu saja, tingginya animo pencalonan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai orientasi terhadap kekuasaan dan sumber daya anggaran. Bisa jadi, hal tersebut juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.

Namun, satu hal menjadi semakin jelas: kepala desa ke depan tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengelola dan membelanjakan anggaran. Ia harus mampu menggerakkan sumber daya ekonomi, membangun kemitraan, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

Dengan kata lain, keterbatasan fiskal menuntut perubahan orientasi kepemimpinan, dari sekadar pengelola anggaran menjadi penggerak pembangunan ekonomi desa.

Kopdes, MBG, dan Pertanyaan tentang Kemandirian Desa

Tantangan berikutnya datang dari kehadiran berbagai kebijakan nasional yang menjadikan desa sebagai ruang implementasi, terutama Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kedua program tersebut membawa agenda besar. Kopdes diarahkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat, sementara MBG memiliki tujuan meningkatkan pemenuhan gizi sekaligus membuka peluang terbentuknya rantai pasok pangan lokal.
Namun, implementasi kedua program tersebut juga memunculkan perdebatan publik yang cukup serius.

Dalam gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Jakarta pada 12 Juni 2026 serta Yogyakarta pada 13 dan 15 Juni 2026, penghentian program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih bahkan menjadi bagian dari tuntutan massa.

Dalam aksi bertajuk Menuju Indonesia Bangkrut di Jakarta, misalnya, salah satu tuntutan yang disampaikan adalah penghentian MBG dan pembangunan Kopdes. Tuntutan serupa juga disuarakan mahasiswa Universitas Islam Indonesia dalam demonstrasi di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Sementara itu, Aliansi Rakyat Memanggil dalam aksi di Gejayan menyoroti persoalan pengawasan MBG dan kekhawatiran terhadap arah pengembangan koperasi desa.

Fenomena ini menunjukkan bahwa dua program besar tersebut tidak hanya menghadapi tantangan teknis implementasi, tetapi juga pertanyaan mengenai prioritas fiskal, tata kelola, transparansi, dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Tentu, kritik tersebut tidak otomatis mewakili seluruh pandangan publik, tetapi menjadi masukan yang penting untuk diperhatikan.

Bagi pemerintahan desa, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah desa memiliki koperasi atau terhubung dengan dapur MBG. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kehadiran program-program tersebut benar-benar mampu memperkuat struktur ekonomi lokal.

Bagaimana posisi BUMDes ketika Kopdes hadir? Apakah keduanya akan saling melengkapi atau justru menimbulkan tumpang tindih kelembagaan? Sejauh mana petani, peternak, UMKM, dan pelaku usaha lokal dapat menjadi pemasok kebutuhan MBG?

Jika tidak disertai perencanaan ekonomi yang matang, berbagai program berisiko berjalan sebagai proyek administratif yang terpisah dari kebutuhan dan potensi masyarakat.

Sebaliknya, apabila dikelola dengan tata kelola yang jelas, keterhubungan pasar, dan pembagian peran kelembagaan yang tepat, desa memiliki kesempatan untuk membangun rantai nilai ekonomi yang lebih kuat.

Karena itu, salah satu tantangan penting kepala desa mendatang adalah kemampuan mengintegrasikan program nasional dengan strategi pembangunan ekonomi lokal tanpa kehilangan ruang partisipasi dan kemandirian masyarakat.
Generasi Muda dan Perubahan Wajah Demokrasi Desa
Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni perubahan komposisi generasi pemilih.

Data KPU menunjukkan bahwa generasi milenial dan Generasi Z mencakup lebih dari separuh pemilih nasional pada Pemilu 2024. Walaupun komposisi setiap desa tentu harus dibuktikan melalui data pemilih setempat, perubahan demografis ini menjadi pengingat bahwa demokrasi Indonesia sedang memasuki babak antargenerasi yang berbeda.

Hal menarik muncul dari penelitian Burhanuddin Muhtadi bersama Eve Warburton dan Liam Gammon berjudul Complacent Democrats: The Political Preferences of Gen Z Indonesians yang diterbitkan dalam Journal of East Asian Studies pada 2025.

Penelitian tersebut menemukan bahwa Generasi Z di Indonesia cenderung memiliki tingkat kepuasan terhadap demokrasi yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya, meskipun kualitas demokrasi Indonesia dalam periode yang diteliti mengalami kemunduran. Temuan ini menantang asumsi bahwa generasi yang lebih muda dengan sendirinya akan lebih kritis terhadap keadaan politik.

Tentu, temuan pada tingkat nasional tidak dapat langsung digeneralisasi menjadi perilaku pemilih dalam Pilkades.
Namun, ada pelajaran penting: perubahan demografi pemilih tidak otomatis menghasilkan perubahan kualitas demokrasi. Banyaknya pemilih muda belum tentu berbanding lurus dengan menguatnya politik gagasan.
Di desa, generasi muda menghadapi persoalan yang sangat konkret: keterbatasan lapangan kerja, migrasi tenaga kerja, akses keterampilan, peluang usaha, serta kebutuhan mengembangkan ekonomi digital.

Pertanyaannya, apakah kontestasi Pilkades telah menyediakan ruang yang cukup untuk mendiskusikan persoalan-persoalan tersebut?
Atau justru masih didominasi oleh kalkulasi hubungan kekerabatan, ketokohan, dan kekuatan jaringan sosial?
Demokrasi desa akan mendapatkan manfaat lebih besar apabila perubahan generasi pemilih juga diikuti meningkatnya kualitas dialog tentang kebijakan pembangunan.
Belajar dari Tiongkok: Desa sebagai Pusat Pertumbuhan
Sudah saatnya kita melihat desa dengan perspektif yang lebih luas.

Desa bukan sekadar unit pemerintahan terkecil, apalagi hanya menjadi lokasi distribusi bantuan dan pelaksanaan proyek pemerintah. Desa memiliki potensi menjadi ruang inovasi, pusat produksi, dan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Pengalaman Tiongkok memberikan pelajaran menarik. Melalui pendekatan rural revitalization, penguatan industri lokal, pembangunan infrastruktur, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi digital, sejumlah wilayah perdesaan berhasil mengembangkan aktivitas ekonomi yang terhubung dengan pasar lebih luas.

Salah satu contoh adalah berkembangnya Taobao Villages, yakni desa-desa yang membangun ekosistem perdagangan digital berbasis produk dan pelaku usaha lokal. Pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana kewirausahaan masyarakat, konektivitas pasar, penguatan keterampilan, dan dukungan kelembagaan dapat menciptakan peluang ekonomi baru di perdesaan.

Tentu, pengalaman Tiongkok tidak dapat disalin begitu saja. Struktur pemerintahan, kondisi sosial, pasar, dan kapasitas kelembagaan Indonesia berbeda. Namun, pelajaran utamanya tetap relevan: kemajuan desa membutuhkan ekosistem, bukan sekadar alokasi anggaran.
Dalam konteks Lombok Timur, potensi tersebut sangat terbuka. Pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, hingga industri kreatif dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang saling terhubung.

Di sinilah gagasan menjadikan desa sebagai living laboratory atau laboratorium hidup pembangunan menjadi relevan.

Desa dapat menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah desa, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, dan lembaga pemerintah untuk mengidentifikasi persoalan, menguji inovasi, mengembangkan model bisnis, serta mengukur dampak program secara berkelanjutan.

Perguruan tinggi, misalnya, tidak seharusnya hanya hadir melalui kegiatan KKN yang berakhir setelah mahasiswa menyelesaikan masa pengabdian. Desa justru dapat menjadi mitra riset dan pengembangan jangka panjang dengan peta masalah, program pendampingan, serta indikator perubahan yang jelas.
Demikian pula BUMDes, Kopdes, kelompok tani, dan UMKM dapat didorong menjadi bagian dari satu ekosistem produktif, bukan institusi yang berjalan sendiri-sendiri.

Pendekatan semacam ini membutuhkan kepemimpinan desa yang memiliki visi, kemampuan kolaborasi, dan keberanian melakukan inovasi kelembagaan.
Dari Kontestasi Kekuasaan menuju Kompetisi Gagasan

Pilkades serentak di 157 desa Lombok Timur seharusnya tidak hanya menjadi peristiwa elektoral yang selesai ketika suara dihitung dan kepala desa terpilih ditetapkan.

Momentum ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendiskusikan arah pembangunan desa selama delapan tahun masa jabatan kepala desa.

Setiap desa tentu memiliki karakter dan masalah yang berbeda. Karena itu, rencana pembangunan tidak cukup hanya mengulang janji umum tentang kesejahteraan, infrastruktur, atau pemberdayaan masyarakat.
Yang dibutuhkan adalah kemampuan membaca persoalan secara berbasis data, mengenali potensi ekonomi, menetapkan prioritas, serta menghubungkan berbagai sumber daya untuk menghasilkan perubahan yang terukur.

Kondusifnya situasi keamanan merupakan modal penting bagi demokrasi. Tingginya animo pencalonan memperlihatkan tersedianya minat untuk berkompetisi dalam kepemimpinan desa. Namun, kualitas demokrasi tidak berhenti pada dua indikator tersebut.

Tantangan berikutnya adalah bagaimana proses politik tersebut membuka ruang bagi kompetisi gagasan, pengujian kapasitas kepemimpinan, dan pengawasan publik yang berkelanjutan.
Apalagi, dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, keberhasilan pemerintah desa pada masa mendatang tidak cukup dinilai dari seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari kemampuan mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan dan memperluas kesempatan ekonomi masyarakat.

Pada akhirnya, Pilkades bukan sekadar menghasilkan 157 kepala desa terpilih, melainkan juga membuka kesempatan bagi lahirnya arah baru pembangunan desa di Lombok Timur.

Sebab masa depan desa tidak ditentukan oleh seberapa ramai orang berebut menjadi kepala desa, tetapi oleh sejauh mana kepemimpinan yang lahir dari proses demokrasi mampu mengubah potensi lokal menjadi kesejahteraan masyarakat.

Dan mungkin, dari desa-desa itulah masa depan pertumbuhan ekonomi Indonesia justru mulai dibangun.